Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Melebihi Tenggat Waktu 9 Mei Hasil Pemilu Berpotensi Cacat Hukum

batas akhir penetapan hasil Pemilu yaitu 30 hari setelah hari pemungutan suara

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Penetapan Melebihi Tenggat Waktu 9 Mei Hasil Pemilu Berpotensi Cacat Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik memimpin rapat pleno rekapitulasi pemilu legislatif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014). Penetapan hasil perolehan suara pemilu legislatif terancam molor, hingga H-2 penetapan rekapitulasi, KPU baru menetapkan perolehan suara untuk 12 provinsi. Padahal dalam peraturan KPU rekapitulasi suara tingkat nasional dijadwalkan selesai 6 Mei dan penetapan hasil pemilu nasional pada 9 Mei. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai hasil Pemilu Legislatif 2014 terancam cacat hukum jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkannya melebihi tanggal 9 Mei.

"Kalau proses rekapitulasi tidak bisa diselesaikan pada tanggal 9 Mei berdampak hasil Pemilu tidak bisa ditetapkan pada tanggal tersebut. Maka hasil Pemilu 2014  yang ditetapkan melewati 9 Mei 2014 adalah cacat hukum," ujar Said di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 207 ayat (1) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, menegaskan batas akhir penetapan hasil Pemilu yaitu 30 hari setelah hari pemungutan suara atau jatuh pada tanggal 9 Mei 2014.

Hasil Pemilu 2014 bisa tidak cacat hukum, dengan mengubah ketentuan Pasal 207 ayat (1). Perubahan norma undang-undang hanya bisa dilakukan oleh DPR, MK, atau Presiden. Tetapi meminta DPR melakukan amendemen UU Pemilu pada saat ini hampir mustahil, sebab DPR tidak punya cukup waktu mempersiapkannya.

Kalau pilihannya melalui pengujian ke MK melalui mekanisme judicial review, itu pun tetap sulit dilakukan karena juga ada kendala waktu. Lebih dari itu, sulit dicari alasan hukum yang bisa diajukan untuk mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi.

"Paling mungkin adalah meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena ini menyangkut hasil Pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa," terang Said.

Said mengaku sudah berulang kali menyampaikan ide penerbitan Perppu, tetapi tak ada tanggapan KPU karena percaya diri. KPU kekeuh akan bisa menetapkan hasil Pemilu pada 9 Mei. Padahal, untuk urusan memenuhi jadwal tahapan Pemilu, KPU terbukti molor.

Berita Rekomendasi

"Dulu, pada tahap verifikasi parpol, misalnya, KPU juga pernah sesumbar bisa menyelesaikan sesuai jadwal, tetapi faktanya molor berkali-kali. Begitupun pada saat KPU berjanji akan menetapkan DPT sesuai jadwal, tetapi faktanya juga diundur. Jadi sudah sulit bagi kita untuk percaya kepada KPU untuk urusan menyelesaikan tugas sesuai jadwal. Mereka sudah terbukti gagal," katanya lagi.

Sepanjang KPU tetap tidak mau mengusulkan Perppu kepada Presiden, Bawaslu bisa segera menghadap kepada Presiden guna mengusulkan penerbitan Perppu dimaksud. Karena Bawaslu juga bagian dari penyelenggara Pemilu dan bisa mengambil inisitif itu.

"Kalau usul penerbitan Perppu tersebut tidak diajukan hari ini, khawatirnya Presiden akan kesulitan menyiapkan Perppu dimaksud. Sebab Presiden perlu waktu melakukan kajian hukum terkait pasal-pasal mana saja yang perlu diubah, dan seperti apa bunyi dari norma yang akan diubah tersebut," terangnya.

"Semakin mepet penyelenggara Pemilu mengusulkan Perppu, maka ada potensi Perppu yang disusun oleh Presiden menjadi kurang berkualitas karena dipersiapkan secara terburu-buru," katanya lagi.

Sejak dimulainya rapat pleno rekapitulasi 26 April sampai 7 Mei 2014, KPU RI baru mensahkan 19 provinsi yakni Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DIY, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah.

Sementara 10 provinsi yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya adalah Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas