Capres Punya Hak Istimewa Menentukan Cawapres
Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menyarankan, proses penentuan bakal cawapres, sebaiknya bukan ketua umum parpol atau gabungan parpol.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menyarankan, proses penentuan bakal cawapres, sebaiknya bukan ketua umum parpol atau gabungan parpol. Ketum parpol, yang bukan menjadi satu satun atau penentu utama untuk mendampingi bakal capres yang sudah digadang- gadang parpol atau gabungan parpol tersebut.
"Konstitusi menyebutkan bahwa pemegang kekuasaan pemerintahan itu adalah Presiden yang dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 Konstitusi ini sesunngguhnya memberikan hak istimewa (privilege) bagi bakal capres untuk menentukan sendiri bakal bakal cawapresnya," ujar Irman, Kamis (8/5/2014).
Ditegaskan, alasan yang mendasarinya adalah, pasangan capres itulah nanti yang jika kelak terpilih yang akan mengarungi bahtera rumah tangga kekuasaaan pemerintahan. Jika bahtera kekuasaan pemerintahan goyah ditengah jalan, kata Irman, maka potensi kerugian akan dialami oleh rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.
"Presidenlah yang pasti bertanggungjawab secara konstitusional dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan itu, bukan para Ketua Umum Parpol pengusungnya. Oleh karenanya peran ketua umum parpol atau gabungan Parpol sesungguhnya hanya mak comblang yang menawarkan beberapa alternative sosok bakal cawapres kepada bakal capres yang ingin diusungnya, semata untuk kepentingan kekuasaan pemerintahan," tuturnya
"Dan bukan semata kepentingan parpol/gabungan parpol apalagi untuk kepentingan lainnya yang bisa menggadaikan kedaulatan Negara dan penentu siapa sang bakal cawapres adalah sang bakal capres tersebut," pungkas Irman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.