Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Sulut: Terbukti Mengubah Data Pidana Menanti

Hingga hari kedua pelaksanaan, baru data DPD dan DPR RI yang ditangani, itu pun sampai malam hari belum selesai sepenuhnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Bawaslu Sulut: Terbukti Mengubah Data Pidana Menanti
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Suasana sidang pleno KPU Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (24/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Beragam masalah mencuat ke permukaan saat proses pencocokan data pemilih Kota Manado yang diselenggarakan KPU Sulut di SMKN 2 Manado, Rabu (7/5/2014).

Hingga hari kedua pelaksanaan, baru data DPD dan DPR RI yang ditangani, itu pun sampai malam hari belum selesai sepenuhnya.

Pantauan Tribun Manado (Tribunnews.com Network), masalah yang muncul di antaranya menyangkut kelengkapan dokumen di kotak suara, kemudian ketidaksesuaian data daftar pemilih dengan jumlah pemilih.




Di Kelurahan Karombasan misalnya, ada TPS ditemukan tidak melakukan rekapitulasi suara. Dokumen C-1 Plano kosong melompong.

Hal yang sama terjadi di TPS 10 Kelurahan Wanea.

"C-1 Planonya tidak direkap masih kosong kan seharusnya saat pembacaan kertas suara langsung ditulis disini tapi tidak ada," ujar seorang saksi yang enggan namanya ditulis.

Saksi PDIP di Kelurahan Bunaken Kepulauan pun mengungkap masalah berbeda. Ia mengatakan, ada ketidakwajaran pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, warga pemilih yang menyalurkan hak suaranya melebihi jumlah DPT.

BERITA TERKAIT

Sebenarnya wajar saja itu terjadi karena ada pemilih khusus yang memilih menggunakan KTP, namun yang jadi masalah jumlah pemilih khusus ini melonjak tinggi.

"Kalau 100 orang ketambahan masih bisa diterima, tapi kalau sudah lebih sudah tidak wajar," kata si saksi tanpa mau mengungkap namanya.

Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengungkapkan, indikasi kecurangan mulai terlihat dari ketidakcocokan data. Banyak kasus saat pencocokan, ada perubahan data. Formulir D-1 (Rekap Kelurahan) direkap tidak sesuai dengan C-1 (Rekap TPS).

"Nah disini bisa langsung ketahuan siapa yang mengubahnya, PPS bisa kena," katanya.

Begitu pun ketidaksesuaian data surat suara dengan C-1 Plano atau C-1.

"Jika berubah tak sesuai dengan perhitungan surat suara, KPPS-nya yang kena," kata dia.

Jika ditelusuri lanjut bisa ketahuan siapa PPS dan KPPS yang mengubah data, dan ini merupakan pelanggaran pidana pemilu. "Siap-siap saja menghadapi pidana," sebutnya.

Hal yang sama pun berlaku bagi Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan KPU.

PPK bisa ketahuan mengubah data apabila dari rekapan DB-1 yang diserahkan ke KPU. "Nanti kita lihat rekapan akhir bulan lalu oleh KPU dan dicocokkan apa sesuai tidak, kalau terbukti mengubah, pidana menanti," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas