Komisioner KPU: Tak Ada Ribut-ribut, Hanya Pencermatan Data
Komisioner KPU Sigit Pamungkas, menjelaskan tak ada peristiwa ribut-ribut di salah satu ruangan lantai dua Gedung KPU
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menjelaskan tak ada peristiwa ribut-ribut di salah satu ruangan lantai dua Gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014) malam. Menurutnya, memang ada pencermatan data oleh KPU Maluku Utara.
"Pencermatan data-data yang diasumsikan bergeser oleh peserta pemilu, dilihat kembali apakah ada pergeseran dengan melibatkan DPD dan parpol. Asumsi mereka ada pergeseran," ungkap Sigit.
Ia menjelaskan, pencermatan ini sebagai upaya KPU meletakkan akurasi data dan akuntabilitas kepada publik. Sehingga langkah pencocokan dan pencermatan data dilakukan.
"Sekaligus ini menunjukkan, meski waktunya mepet akurasi data terhadap proses rekap tetap berlangsung. Kita tak kejar tayang dan asal ketok. Sama seperti proses awal, hanya prosedurnya yang diubah. Dulu pulang ke daerah, sekarang datanya dibawa ke Jakarta," tambahnya.
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sudiyatmiko, menilai KPU Maluku Utara main-main, dengan memasukkan saksi daerah. Padahal pemeriksaan ada di tingkat nasional berdasarkan kesepakatan yang dilahirkan dalam rapat pleno lalu.
"Caleg daerah dimasukkan ke sini di rapat pleno DPR dan DPD. Caleg daerah enggak boleh. Ini memang main-main. Maluku Utara memang plenonya belum diketok. Setelah kita usir, kita melapor ke forum kok bisa seperti itu. Sudah kemarin salah, makanya kita minta komisioner KPU Pusat turun tangan," tambahnya.
Presentasi rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara parpol, calon DPR dan DPD sudah dilakukan pada Rabu (7/5/2014), namun pengesahannya ditunda. Menyusul ada banyak kekeliruan. Sehingga Bawaslu merekomendasikan pencermatan data di tiga kabupaten.
"Kita sepakat tunda rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI untuk dapil Maluku Utara sampai besok malam dengan tiga kabupaten," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat memimpin rapat pleno di Gedung KPU, Rabu (7/5/2014).
KPU Maluku Utara harus melakukan pencermatan DA-1 Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur dan Kabupaten Morotai. Karena waktu yang mendesak, KPU Maluku Utara mencermati datanya di Jakarta.
Dalam jalannya rapat pleno, hujan keberatan disampaikan saksi partai politik karena menemukan kecurangan terjadi di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Keberatan paling mencolok adalah adanya dua berita acara berbeda hasil rekap provinsi dan kabupaten.
"Kalau melihat (berita acara provinsi) seperti ini, ini otaknya sudah keliru. Ada yang korsleting, apa yang dibaca dan ditandatangani beda. Ini berbahaya!" tegas saksi PKS, Yanuar. PKS meminta dilakukan penghitungan ulang.