Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelenggara Pemilu dan Parpol Harus Punya Kesadaran Bernegara

konstitusi Indonesia tidak mengatur siapa yang mengendalikan pemerintahan jika presiden dan wakil presiden belum ada

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Penyelenggara Pemilu dan Parpol Harus Punya Kesadaran Bernegara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva bersama Kapolri Jenderal, Sutarman dan Hakim MK usai penandatanganan kerjasama pengamanan persidangan dan penegakan hukum tindak pidanan pemilu, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2014). MK menjalin kerja sama dengan Polri dalam hal pengamanan persidangan MK dan penegakkan hukum terkait penyelesaian tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang terungkap dalam perisidangan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan harus ada kesadaran bernegara dari penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan partai politik sebagai peserta Pemilu.

Soalnya, kata Hamdan, konstitusi Indonesia tidak mengatur siapa yang mengendalikan pemerintahan jika presiden dan wakil presiden belum ada sementara presiden sebelumnya telah demisioner.

"Harus dibangun kesadaran baik seluruh kita semua, penyelenggara dan partai politik untuk perhatikan agenda tata kenegaraan," kata Hamdan saat memberikan sambutan pada penandatanganan nota kesepahaman pengamanan persidangan dengan Polri di Aula Lantai Dasar MK, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Hamdan pun menegaskan Pemilu harus menghasilkan pemerintah baru sebelum batas akhir yakni 21 Oktober ini.

Demi terselenggaranya pemerintahan, bekas politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjamin MK selesai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam waktu 30 hari. MK akan mulai menerima pendaftaran PHPU setelah KPU selesai melakukan rekapitulasi suara pada 9 Mei 2014.

"Insyallah bagi MK yang diberi  kewenangan untuk selesaikan dalam waktu 30 hari akan  menyelesaikan. Kami tidak akan keluar dari 30 hari, bisa kurang dari 30 hari untuk kejar agenda ketatanegaraan," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyampaikan persoalan rekapitulasi pemungutan suara yang masih molor di KPU.

Berita Rekomendasi

Sutarman khawatir kondisi demikian mengakibatkan pemerintah baru belum terbentuk padahal pemerinyah sebelumnya (SBY-Boediono) sudah demisioner.

Bekas Kapolda Metro Jaya itu mengaku konstitusi tidak mengatur mengenai kekosongan yang mungkin terjadi. Pejabat negara yang tersisa adalah Ketua MK, Ketua Mahkanah Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Sutarman sendiri menegaskan tidak mau mengambil alih kekuasaan.

"Kapolri tidak mau mengambil alih. Tapi kita harus menjaga stabiltas keamanan kita dan itu adalah persoalan yang harus kita selesaikan bersama apakah kita harus mengubah Undang-Undang Dasar (1945) kita atau undang-undang lain," kata Sutarman di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas