Bawaslu: Mendiskualifikasi Caleg Saja Susah, Apalagi Memidana
Undang-Undang Pemilu di Indonesia belum memberikan aturan bagaimana menjerat calon anggota legislatif (Caleg) yang bermain dengan KPU
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pemilu di Indonesia belum memberikan aturan bagaimana menjerat calon anggota legislatif (Caleg) yang 'bermain' dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena belum adanya aturan tersebut, maka Caleg yang bahkan terbukti 'bermain' dengan KPU sulit untuk dipidana atau didiskualifikasi.
"Hari ini nggak bisa karena ketika kita periksa dasar pembatalan untuk Caleg penetapan terpilih harus putusan pengadlian terlebih dahulu," ujar anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron, saat diskusi bertajuk Rekap Pemilu, Sentilan Buat KPU di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/5/2014).
Daniel pun mencontohkan penetapan tersangka kepada komisioner KPU Kutai Timur yang terbukti mengubah hasil perolehan suara. Walau komisioner tersebut sudah terbukti, namun menghubungkannya ke caleg yang diubah hasil perolehan suaranya sangat sulit.
"Urusan pemidanaan dalam hal ini di Pemilu sudah di depan mata, kita tidak bisa selesaikan tuntas di pengadilan. (Seperti) Hal 'money politics'. Menghubungkan dengan calegnya (susah) karena tidak terjadi perbuatan langsung, pembuktiannya mengacu KUHAP," kata Daniel.
Daniel pun kembali mencontohkan kasus yang terjadi di KPU di Yogayakarta saat itu ditemukan uang Rp 510 juta. Namun, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan karena tidak terjadi perbuatan. Singkatnya, kendala money politics dalam Pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil.