Ajukan Gugatan, PPP: Kami Ingin Selamatkan Kursi
Menurut dia, gugatan yang diajukan PPP adalah untuk menyelamatkan hak-hak kadernya atas perolehan kursi legislatif.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengatakan, partainya sudah resmi mengajukan gugatan Pemilu Legislatif kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, gugatan yang diajukan PPP adalah untuk menyelamatkan hak-hak kadernya atas perolehan kursi legislatif.
"Kalau untuk menyelamatkan suara kita tak terlalu signifikan. tidak jauh berbeda. Tapi tetap saja memengaruhi jumlah kursi. Kursi itu kan hak kader," ucap Yani di Gedung MK, Senin (12/5/2014).
Saat ini ada 40 dapil yang disengketakan PPP. Namun, kata Yani, PPP akan secara khusus menuntut pemilihan ulang di dua provinsi, yaitu Maluku Utara dan Sumatera Selatan.
Yani menambahkan, beberapa keberatan PPP sudah pernah dilontarkan saat pembahasan rekapitulasi di KPU beberapa waktu lalu. Namun karena tak cukup waktu, kata dia, PPP legawa memilih jalan menggugat ke MK.
Menurut Yani, persoalan dalam pemilu legislatif kali ini adalah maraknya kekeliruan terkait formulir C1, yakni formulir untuk tahap perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"C1 itu sudah menjadi momok, karena banyak tidak diberikan kepada saksi. Dan ketika kami permasalahkan di KPU tak ada waktu lagi. Makanya kami bawa ke MK," katanya.