Prabowo-Hatta Lebih Dulu Laporkan LHKPN ke KPK
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ternyata sudah melaporkan harta kekayaaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ternyata sudah melaporkan harta kekayaaan terbarunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka pun menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang melaporkan LHKPN terbaru ke KPK.
"Kemarin yang sudah melapor Prabowo dan Hatta Rajasa. Hari ini Joko Widodo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2014).
Ketiganya, kata Johan, mengirim perwakilan buat menyerahkan laporan tersebut. Namun, Johan mengaku belum bisa membeberkan rincian harta ketiganya.
"Masih dalam proses verifikasi," kata Johan.
Adapun cawapres Jusuf Kalla, kata Johan, baru akan melaporkan LHKPN, Kamis (22/5/2014). "Besok JK akan melapor," kata Johan.
Sebelumnya diketahui, KPK sudah mengirimkan surat edaran kepada Komisi Pemilihan Umum yang meminta seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini.
Sebab, ada aturan dalam tentang pelaporan harta itu dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.