12 Juni KPU Tetapkan DPT Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada 12 Juni 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) pada 12 Juni 2014.
"Sekarang baru proses perbaikan dari daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran. Ini sedang diperbaiki nanti tanggal 9 Juni masing-masing KPU kabupaten/kota akan menetapkan DPT Pilpres dan nasional pada 12 Juni 2014," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5/2014).
Menurut Ferry, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan perbaikan DPT karena masih ada data pemilih yang belum masuk. Diantaranya daftar pemilih dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
"Jadi belum utuh, seperti di Maluku baru 1,1 juta, Maluku Utara 800 ribu, Papua Barat baru 600 ribu. Tapi secara keseluruhan sebenarnya sudah mencerminkan DPT, karena sudah 95 persen," terang Ferry.
Hingga saat ini, lanjut Ferry, daftar pemilih yang sudah masuk sebanyak 186.707.243. Jumlah tersebut sudah terintegrasi dengan jumlah pemilih yang berumur 17 tahun pada hari H Pilpres atau 9 Juli 2014.
"Jadi daftar pemilih sementara (DPS) pilpres itu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pileg ditambah data pemilih yang berumur 17 tahun pada 9 Juli 2014 ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPK tambahan," ungkapnya.
Menurut dia, jumlah DPK mencapai 900 ribuan sementara jumlah pemilih berumur 17 tahun pada hari H Pilpres berjumlah 3,1 juta pemilih.
"Perbaikan terhadap DPS Hasil Perbaikan dan pemutakhiran pada 27 mei hingga 2 Juni. Jadi sekarang masih masa perbaikan," ujar Ferry.