Jadi Timses Prabowo-Hatta, Ali Masykur Musa Terancam Pidana Enam Bulan
Ali Masykur Musa, terancam pidana dan denda karena terlibat aktif dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Rajasa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, terancam pidana dan denda karena terlibat aktif dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Ali, bekas peserta konvensi calon presiden RI dari Partai Demokrat, menjabat sebagai dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta.
Karena masih berstatus anggota BPK, Ali diancam Pasal 217 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut berbunyi 'setiap ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua lembaga peradilan, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI serta pejabat BUMN/D yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (3) dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak 50 juta.
Pasal 41 ayat (3) melarang ketua, wakil ketua dan anggota BPK ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Atas kejadian tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana untuk memanggil Ali guna diminta keterangannya.
"Meminta keterangan apa dan bagaimna posisi beliau. Di undang-undang memang ada pekarangan anggota dan Ketua BPK," tukas anggota Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jakarta, Senin (2/6/2014).