Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu: Ali Masykur Musa Tetap Tidak Bisa Jadi Tim Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan Ali Masykur Musa tetap tidak bisa menjadi tim kampanye Prabowo Subianto - Hatta Rajasa

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu: Ali Masykur Musa Tetap Tidak Bisa Jadi Tim Kampanye
rumahpemilu.org
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan Ali Masykur Musa tetap tidak bisa menjadi tim kampanye Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan status Ali Masykur adalah anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, anggota ataupun ketua BPK tidak bisa menjadi bagian aktif tim kampanye.

"Itu ada di Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Pilpres. Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan," kata Nelson kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Nelson melanjutkan, izin cuti hanya berlaku kepada presiden, menteri, dan kepala daerah jika ingin terlibat kampanye.

"Intinya dalam peraturan itu tidak bisa. Tapi besok katanya Pak Ali Masykur sudah berjanji datang," tukas Nelson.

Ketentuan mengenai presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang bisa izin cuti diatur pada Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas