Bawaslu: Ali Masykur Musa Tetap Tidak Bisa Jadi Tim Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan Ali Masykur Musa tetap tidak bisa menjadi tim kampanye Prabowo Subianto - Hatta Rajasa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan Ali Masykur Musa tetap tidak bisa menjadi tim kampanye Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan status Ali Masykur adalah anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, anggota ataupun ketua BPK tidak bisa menjadi bagian aktif tim kampanye.
"Itu ada di Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Pilpres. Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan," kata Nelson kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Nelson melanjutkan, izin cuti hanya berlaku kepada presiden, menteri, dan kepala daerah jika ingin terlibat kampanye.
"Intinya dalam peraturan itu tidak bisa. Tapi besok katanya Pak Ali Masykur sudah berjanji datang," tukas Nelson.
Ketentuan mengenai presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang bisa izin cuti diatur pada Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.