Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Masykur: Pejabat Jadi Tim Kampanye Dijamin UU

Ali menjamin bahwa namanya sudah didaftarkan koalisi Partai Gerindra menjadi Dewan Pakar Tim Kampanye Prabowo-Hatta di KPU dan ada Surat Keputusan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ali Masykur: Pejabat Jadi Tim Kampanye Dijamin UU
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang juga peserta konvensi capres Partai Demokrat, Ali Masykur Musa menjadi narasumber pada acara uji publik Capres 2014 di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014). Acara yang diadakan The Habibie Center bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation ini bertemakan mencari pemimpin muda berkualitas pada Pemilu mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, mengatakan keikutsertannya dalam Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, telah dijamin dalam undang-undang (UU).

Ali pun menyebut Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang tidak melarang pejabat negara menjadi bagian tim kampanye.

"Saya dimasukkan dengan maksud untuk membantu pemenangan Capres Prabowo-Hatta sebagaimana diatur di pasal 59 ayat 3 yang menyebutkan pejabat negara lainnya boleh menyelenggarakan kampanye selama sudah didaftarkan di KPU," kata Ali di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Ali pun menjamin bahwa namanya sudah didaftarkan koalisi Partai Gerindra menjadi Dewan Pakar Tim Kampanye Prabowo-Hatta di KPU dan ada Surat Keputusan (SK).

Ketika ditanya mengenai tentang izin cuti kerja yang akan disampaikan, Ali menolak untuk membahasnya.

"Saya tidak ingin jawab itu dulu. Yang penting tuduhan pada saya terkait pasal 41 sudah saya klarifikasi sejelas-jelasnya menurut undang-undang Pilpres," tukas Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas