Ali Masykur Sebut Pejabat Negara Bisa Jadi Tim Kampanye Asal Terdaftar di KPU
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keikutsertannya menjadi Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Keikutsertaan Ali dianggap ilegal karena status Ali sebagai anggota BPK melanggar Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Pilpres yang berbunyi 'Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan'.
"Padahal di pasal 59 ayat 3 juga menyebutkan pejabat negara lainnya yang tidak angota parpol (partai politik), dapat ikut kampanye selama sudah didaftarkan di KPU," ujar Ali kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Pria yang akrab disapa Cak Ali tersebut mengaku tidak melanggar aturan karena memang dia memiliki SK sebagai Dewan Pakar Tim Kampanye Prabowo-Hatta.
"Sedangkan saya di Prabowo jadi dewan pakar dan ada SK-nya. Saya siap mengklarifikasi yang diminta Bawaslu. Itu lah yang ingin saya diskusikan. Terhadap tafsir penyelenggara negara khususnya BPK tidak boleh tim atau terlibat di dalam timses pasangan calon presiden," kata Cak Ali.
Sekedar informasi, Ali Masykur dipanggil Bawaslu terkait kedatangan Ali di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pengambilan nomor urut dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 1 Juni 2014.