Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kasus Babinsa Merusak Netralitas TNI

Kata Syamsuddin Radjab, kasus Babinsa yang terkesan mengintimidasi warga agar memilih Prabowo-Hattab merupakan pelanggaran UU terhadap netralitas TNI.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Kasus Babinsa Merusak Netralitas TNI
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ilustrasi Babinsa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netralitas TNI dalam perhelatan Pemilu Presiden 2014 ini kembali disoroti dan dipertanyakan, meski didengungkan oleh petinggi TNI.

Hal ini menyusul adanya kejadian tindakan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) terhadap warga di Ibukota untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Menurut Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab, kasus Babinsa yang terkesan mengintimidasi warga agar memilih Prabowo-Hatta dengan simbol Partai Gerindra, merupakan pelanggaran UU terhadap netralitas TNI.

"Hal ini merusak nilai-nilai demokrasi dan ujian bagi Jendral Budiman sebagai Kasad dan Jendral Moeldoko sebagai Panglima TNI," kata Syamsuddin ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6/2014).

Kedua petinggi TNI itu telah sering menggaungkan netralitas TNI tetapi faktanya masih ada oknum TNI aktif khususnya anggota TNI teritorial memaksa warga memilih calon tertentu.

Oknum babinsa ini harus dihukum oleh atasannya karena merusak citra, sumpah, janji dan UU. Jika seorang Babinsa saja tidak bisa ditindak, bagaimana menindak perwira dengan pangkat yang tinggi dan daya rusak yang lebih besar.

"Kami tunggu tindakan tegas Panglima dan Kasad atas tindakan tidak terpuji itu. Kita ingin membangun demokrasi yang baik, sehat dan menghargai pilihan rakyat," tandas mantan Ketua Umum PBHI itu.

Berita Rekomendasi

Tindakan oknum Babinsa itu merupakan pelecehan terhadap nilai demokrasi yang ingin kita bangun. Intimidasi Babinsa ke warga merupakan cara lama di masa orde baru di bawa rezim soeharto.

Syamsuddin meminta warga tidak takut menghadapi oknum babinsa anti demokrasi seperti saat ini, segera lapor ke polisi, bawaslu atau penegak hukum lain agar kelakuan seperti itu tidak terulang lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas