Koptu Rusfandi, Babinsa yang Dituduh Tak Netral di Cideng Divonis 21 Hari Tahanan
Kopral Satu Rusfandi, Babinsa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah oleh Markas Besar TNI AD.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopral Satu Rusfandi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat.
Koptu Rusfandi, merupakan tertuduh yang melakukan aksi mendatangi rumah-rumah warga setempat dan mengarahkan mereka untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karenanya, Koptu Rusfandi dijatuhkan hukuman Penahan Berat selama 21 hari. Selain itu, serdadu tersebut diberi sanksi penundaan pangkat selama tiga periode.
Hal tersebut, dipublikasikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa pada laman http://www.tniad.mil.id, Minggu (8/6/2014).
"Hukuman itu, dijatuhkan setelah ada hasil investigasi tim gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai Minggu (8/6) dini hari," kata Brigjen Andika Perkasa.
Ia menjelaskan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan AT dan warga Cideng lainnya untuk memilih salah satu pasangan capres dan cawapres.
Tapi, kata dia, yang bersangkutan mendatangi warga di daerah tanggungjawab satuannya untuk mendata preferensi warga dalam Pilpres 2014.
"Ketika mendatangi AT, warga itu tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya dalam pilpres. Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk gambar capres. Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi kali pertama adalah capres nomor urut satu (Prabowo-Hatta)," bebernya.
Karena inisiatifnya tersebut, sambung Andika, timbul kesan Koptu Rusfandi "mengarahkan' AT untuk memilih pasangan capres yang ditunjuk (Prabowo-Hatta).
"Meski begitu, kami menilai tindakan Koptu Rusfandi merupakan kesalahan. Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah seperti itu," tegasnya.
Selain Koptu Rusfandi, terus Andika, TNI AD juga menyatakan Komandan Koramil Gambir Kapten (Inf) Saliman menjadi pihak yang turut bersalah.
"Sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, dia juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya. Sebab, Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang sebenarnya memiliki jabatan Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir, bukan Babinsa," ungkapnya.
Kapten (Inf) Saliman, diberi hukuman teguran dan sanksi penundaan pangkat selama satu periode.