Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koptu Rusfandi, Babinsa yang Dituduh Tak Netral di Cideng Divonis 21 Hari Tahanan

Kopral Satu Rusfandi, Babinsa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah oleh Markas Besar TNI AD.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Koptu Rusfandi, Babinsa yang Dituduh Tak Netral di Cideng Divonis 21 Hari Tahanan
TRIBUNNEWS.COM/Eko Sutriyanto
KASAD Jenderal Budiman saat memaparkan pelaksanaan TTMD ke-92 tahun 2014 di Balai Kartini, Kamis (24/4/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopral Satu Rusfandi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Koptu Rusfandi, merupakan tertuduh yang melakukan aksi mendatangi rumah-rumah warga setempat dan mengarahkan mereka untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karenanya, Koptu Rusfandi dijatuhkan hukuman Penahan Berat selama 21 hari. Selain itu, serdadu tersebut diberi sanksi penundaan pangkat selama tiga periode.

Hal tersebut, dipublikasikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Andika Perkasa pada laman http://www.tniad.mil.id, Minggu (8/6/2014).

"Hukuman itu, dijatuhkan setelah ada hasil investigasi tim gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai Minggu (8/6) dini hari," kata Brigjen Andika Perkasa.

Ia menjelaskan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan AT dan warga Cideng lainnya untuk memilih salah satu pasangan capres dan cawapres.

Tapi, kata dia, yang bersangkutan mendatangi warga di daerah tanggungjawab satuannya untuk mendata preferensi warga dalam Pilpres 2014.

"Ketika mendatangi AT, warga itu tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya dalam pilpres. Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk gambar capres. Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi kali pertama adalah capres nomor urut satu (Prabowo-Hatta)," bebernya.

Karena inisiatifnya tersebut, sambung Andika, timbul kesan Koptu Rusfandi "mengarahkan' AT untuk memilih pasangan capres yang ditunjuk (Prabowo-Hatta).

"Meski begitu, kami menilai tindakan Koptu Rusfandi merupakan kesalahan. Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah seperti itu," tegasnya.

Selain Koptu Rusfandi, terus Andika, TNI AD juga menyatakan Komandan Koramil Gambir Kapten (Inf) Saliman menjadi pihak yang turut bersalah.

"Sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, dia juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya. Sebab, Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang sebenarnya memiliki jabatan Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir, bukan Babinsa," ungkapnya.

Kapten (Inf) Saliman, diberi hukuman teguran dan sanksi penundaan pangkat selama satu periode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas