Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Akui Penyelamatan Bank Century itu Berisiko

Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Akui Penyelamatan Bank Century itu Berisiko
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengakui penyelamatan terhadap Bank Century berisiko.

Hal itu diungkapkannnya, sebagaimana pembicaraan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang mengatakan harus ada aturan yang jelas mengenai pemberian FPJP. Terlebih dirinya tidak mau masuk penjara.

"Memang objeknya, Bank Century yang dari awal bermasalah," kata Budi Mulya ketika ditanya hakim anggota I Made Hendra menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).

Meski begitu, Budi Mulya menegaskan penyelamatan harus dilakukan untuk menghindari dampak krisis ekonomi global. Mengingat, gagalnya Bank Century bisa jadi pemicu krisis ekonomi di Indonesia.

Seperti diketahui, Bank Indonesia akhirnya memutuskan memberikan FPJP kepada Bank Century dalam waktu yang cepat. Kemudian, bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (PTPM) pada tanggal 14 Nopember 2008 memberikan FPJP ke Bank Century melalui Real Time Gross Stellement (RTGS) sebesar Rp 356.813.000.000. Serta, tanggal 17 Nopember 2008 melalui RTGS sebesar Rp 145.260.000.000.

Kemudian, Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008.

Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689.394.000.000.

Berita Rekomendasi

Padahal, pemberian FPJP tahap I dan tahap II tersebut ternyata tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) BI No.10/39/DPM perihal pemberian FPJP.

Ditambah lagi, ternyata masih ada syarat agunan yang masih kurang dan belum terpenuhi sampai FPJP sudah dikembalikan ke BI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas