Terdakwa Akui Penyelamatan Bank Century itu Berisiko
Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya mengakui penyelamatan terhadap Bank Century berisiko.
Hal itu diungkapkannnya, sebagaimana pembicaraan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang mengatakan harus ada aturan yang jelas mengenai pemberian FPJP. Terlebih dirinya tidak mau masuk penjara.
"Memang objeknya, Bank Century yang dari awal bermasalah," kata Budi Mulya ketika ditanya hakim anggota I Made Hendra menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/6/2014).
Meski begitu, Budi Mulya menegaskan penyelamatan harus dilakukan untuk menghindari dampak krisis ekonomi global. Mengingat, gagalnya Bank Century bisa jadi pemicu krisis ekonomi di Indonesia.
Seperti diketahui, Bank Indonesia akhirnya memutuskan memberikan FPJP kepada Bank Century dalam waktu yang cepat. Kemudian, bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (PTPM) pada tanggal 14 Nopember 2008 memberikan FPJP ke Bank Century melalui Real Time Gross Stellement (RTGS) sebesar Rp 356.813.000.000. Serta, tanggal 17 Nopember 2008 melalui RTGS sebesar Rp 145.260.000.000.
Kemudian, Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008.
Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689.394.000.000.
Padahal, pemberian FPJP tahap I dan tahap II tersebut ternyata tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) BI No.10/39/DPM perihal pemberian FPJP.
Ditambah lagi, ternyata masih ada syarat agunan yang masih kurang dan belum terpenuhi sampai FPJP sudah dikembalikan ke BI.