Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda selama 20 hari," kata Tonny dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/6/2014).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bontang melakukan penahanan terhadap tiga orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengadaan Alat-Alat Peraga Sekolah Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010, Selasa (10/6/2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan tiga tersangka yang ditahan diantaranya Achmad Mardjuki selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bontang. Tersangka lainnya, Jamaluddin selaku rekanan atau pelaksana proyek dari PT Kelaperindo, dan Faisal Rizal selaku rekanan atau Direktur PT Kelaperindo.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda selama 20 hari," kata Tonny dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/6/2014).
Ketiga tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Nomor: Prin-256/Q.4.18/Fd.1/06/2014 tanggal 10 Juni 2014 untuk Achmad Mardjuki, surat nomor : Prin-257/Q.4.18/Fd.1/06/2014 tanggal 10 Juni 2014 untuk Faisal Rizal, dan surat Nomor : Prin-258/Q.4.18/Fd.1/06/2014 tanggal 10 Juni 2014 untuk Jamaluddin.
Tiga tersangka tersebut ditetapkan tersangka pada Oktober 2013. Diduga ketiganya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengadaan Alat-Alat Peraga Sekolah Pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yang diperuntukkan untuk SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bontang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 3 468 677 300.
"Dugaan kerugian negara sebesar dalam kasus tersebut kurang lebih Rp 1, 4 milyar," katanya.