Ubah Frekuensi Debat Capres, Tim Advokasi Prabowo-Hatta Adukan KPU ke Bawaslu
Habiburokhman, mengatakan melaporkan KPU karena mengurangi frekuensi debat calon presiden dan wakil presiden
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim Advokasi Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggota tim advokasi, Habiburokhman, mengatakan melaporkan KPU karena mengurangi frekuensi debat calon presiden dan wakil presiden.
Habiburokhman menilai KPU telah melanggar aturan debat yang dituangkan dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang 42 Tahun 2008 mengatur bahwa debat itu lima kali dengan perincian tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Oleh KPU itu diubah dua kali debat capres-cawapres dua kali debat capres dan satu kali debat cawapres," kata Habiburokhman kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Pengurangan frekuensi debat tersebut, lanjut Habib, menyebabkan masyarakat kurang informasi mengenai kualitas dan kapabilitas calon presiden.
"Ini tentu akan membuat rakyat seperti membeli kucing dalam karung. Karena menjadi dua kali debat. Padahal angka tiga kali debaa itu tidak diputus secara gampang, melalui penelitian ilmiah, debat di parlmen. Kami merasa ini menguntungkan salah satu pasangan calon yaitu pak Jokowi. Karena kita tahu Pak Jokowi kalau dia menyampaikan visi misi jauh di bawah pak Prabowo," terang Habib.