Djoko Santoso Sebut Surat DKP Rahasia Negara
Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Djoko Santoso, menyebut surat putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah rahasia negara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Djoko Santoso, menyebut surat putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah rahasia negara.
Oleh karena itu surat yang membuktikan pemberhentian dengan hormat Letjend (purn) Prabowo Subianto itu seharusnya tidak boleh disebarkan.
Kepada wartawan usai menghadiri deklarasi dukungan Poros Pelajar Santri Indonesia(PPSI) untuk Prabowo - Hatta, di posko pemenangan Prabowo - Hatta di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014), Djoko menyebutkan bahwa saat menjadi Panglima TNI, ia sempat memerintahkan untuk menjaga baik-baik surat itu.
Oleh karena itu menurutnya membocorkan surat DKP adalah tindak pidana. Siapapun penyebar surat DKP pemberhentian mantan Danjen Kopassus TNI AD dan mantan Pangkostrad TNI AD, Letjend (purn) Prabowo Subianto, adalah tindak pidana.
"Sesuai dengan hukum berlaku, itu suatu pelanggaran, itu bisa diadili dalam persidangan," katanya.
Djoko mengaku sudah melihat surat yang beredar di dunia maya itu. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam surat keputusan DKP soal pemberhentian Prabowo yang beredar di dunia maya.
"Ada kemungkinan surat itu palsu, yang dibuat oleh pihak ketiga untuk memecah belah persatuan bangsa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prabowo sempat terjerat kasus penculikan aktivis pada tahun 1997 - 1998. Prabowo sempat menjalani pemeriksaan oleh DKP, dan diberhentikan karena keterlibatannya. Namun demikian hingga kini belum pernah ada proses hukum untuk Prabowo.