Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Santoso Sebut Surat DKP Rahasia Negara

Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Djoko Santoso, menyebut surat putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah rahasia negara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djoko Santoso Sebut Surat DKP Rahasia Negara
Warta Kota/henry lopulalan
DUKUNG PRABOWO-HATTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Djoko Santoso (tengah pakai peci) bersama ormas yang menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres mendatang dalam peluncuran Djoko Santoso Center, Jl Diponegoro , Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6) Djoko beralasan, dirinya dan Prabowo memiliki kesamaan ideologi sebagai mantan tentara. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Djoko Santoso, menyebut surat putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah rahasia negara.

Oleh karena itu surat yang membuktikan pemberhentian dengan hormat Letjend (purn) Prabowo Subianto itu seharusnya tidak boleh disebarkan.

Kepada wartawan usai menghadiri deklarasi dukungan Poros Pelajar Santri Indonesia(PPSI) untuk Prabowo - Hatta, di posko pemenangan Prabowo - Hatta di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2014), Djoko menyebutkan bahwa saat menjadi Panglima TNI, ia sempat memerintahkan untuk menjaga baik-baik surat itu.

Oleh karena itu menurutnya membocorkan surat DKP adalah tindak pidana. Siapapun penyebar surat DKP pemberhentian mantan Danjen Kopassus TNI AD dan mantan Pangkostrad TNI AD, Letjend (purn) Prabowo Subianto, adalah tindak pidana.

"Sesuai dengan hukum berlaku, itu suatu pelanggaran, itu bisa diadili dalam persidangan," katanya.

Djoko mengaku sudah melihat surat yang beredar di dunia maya itu. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan dalam surat keputusan DKP soal pemberhentian Prabowo yang beredar di dunia maya.

"Ada kemungkinan surat itu palsu, yang dibuat oleh pihak ketiga untuk memecah belah persatuan bangsa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prabowo sempat terjerat kasus penculikan aktivis pada tahun 1997 - 1998. Prabowo sempat menjalani pemeriksaan oleh DKP, dan diberhentikan karena keterlibatannya. Namun demikian hingga kini belum pernah ada proses hukum untuk Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas