JK Geram Disebut Meminta Rumah kepada Pemerintah
Jusuf Kalla, meminta Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam memahami dulu undang-undang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Wakil Presiden RI 2004-2009, Jusuf Kalla, meminta Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam memahami dulu undang-undang agar bicara mengenai perumahan yang diperuntukkan bagi semua mantan presiden dan wakil presiden.
Menseskab, Dipo Alam, seperti diberitakan mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (Wapres) untuk memenuhi keinginan JK yang belum mendapatkan rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta.
"Jadi Seskab itu kalau mau jadi pejabat yang baik belajar undang-undang dulu. Tanya Seknegnya (Mensesneg Sudi Silalahi) dulu. Jangan asal ngmong tanpa tahu undang-undang," tegas JK di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
Menurut JK, undang-undang mengamanatkan perumahan bagi semua yang pernah menduduki jabatan presiden dan wakil presiden.
Usai mengakhiri jabatannya sebagai wakil presiden 2004-2009, JK mengaku didatangi Sudi Silalahi pada Januari 2010 terkait rumah tersebut. Kata JK, Sudi mengaku takut melanggar undang-undang jika tidak memberikan rumah tersebut.
Namun, rumah tersebut tak kunjung diberikan hingga sekarang.
"Saya dengar mereka rapat 25 kali (hingga) 30 kali, tidak ada keputusan satu pun. Bayangkan lemahnya sistem keputusan. Sekarang mungkin kepepet bikin aturan. Saya tak mengerti itu, aturan apa dibikin itu karena itu undang-undang. Kalau tidak dilaksnakan mereka melanggar Undang-undang. Bukan saya yang langgar undang-undang. Setneg itu langgar undang-undang," beber Ketua Palang Merah Indonesia itu yang sekarang bertarung menjadi calon wakil presiden 2014 - 2019.