Pengacara SBY: Jaksa Agung Berwenang Tuntaskan Kasus Tabloid "Obor Rakyat"
Palmer mengatakan Jaksa Agung berwenang menyelesaikan masalah secara hukum bila dikaitkan dengan kewenangan pengawasan barang cetakan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palmer Situmorang, kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga, mengomentari kampanye hita yang diterbitkan oleh tabloid "Obor Rakyat" yang terkesan menyudutkan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Tabloid Obor Rakyat oleh Dewan Pers dikatakan bukan kewenangannya karena ini media propaganda yang tidak memenuhi unsur pers. Kapolri katakan ini wewenang Dewan Pers," kata Palmer dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2014).
Oleh karena itu, Palmer mengatakan Jaksa Agung berwenang menyelesaikan masalah secara hukum bila dikaitkan dengan kewenangan pengawasan barang cetakan.
"Melalui pengawasan barang cetakan ini tidak berbelit-belit, tinggal tinggal rapat tim interdep untuk membahas isi Obor Rakyat, kemudian dilarang?
Mungkin Jaksa Agung lah jawabannya. Agar publik tidak diajak bingung, atau negara jadi absen. Atau menuding Istana segala," kata Palmer.