Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara SBY: Jaksa Agung Berwenang Tuntaskan Kasus Tabloid "Obor Rakyat"

Palmer mengatakan Jaksa Agung berwenang menyelesaikan masalah secara hukum bila dikaitkan dengan kewenangan pengawasan barang cetakan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara SBY: Jaksa Agung Berwenang Tuntaskan Kasus Tabloid
Kompas.com
Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Palmer Situmorang, kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga, mengomentari kampanye hita yang diterbitkan oleh tabloid "Obor Rakyat" yang terkesan menyudutkan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Tabloid Obor Rakyat oleh  Dewan Pers dikatakan bukan kewenangannya karena ini media propaganda yang tidak memenuhi unsur pers.  Kapolri katakan ini wewenang Dewan Pers," kata Palmer dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2014).

Oleh karena itu, Palmer mengatakan Jaksa Agung berwenang menyelesaikan masalah secara hukum  bila dikaitkan dengan kewenangan pengawasan barang cetakan.

"Melalui pengawasan barang cetakan ini tidak berbelit-belit, tinggal tinggal rapat tim interdep untuk membahas isi Obor Rakyat, kemudian dilarang?

Mungkin Jaksa Agung lah jawabannya. Agar publik tidak diajak bingung, atau negara jadi absen. Atau menuding Istana segala," kata Palmer.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas