Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Kaji Kasus Tabloid Obor

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sudah menyiapkan langkah berkaitan dengan dilaporkannya Tabloid Obor Rakyat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Kaji Kasus Tabloid Obor
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2014), 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sudah menyiapkan langkah berkaitan dengan dilaporkannya Tabloid Obor Rakyat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan kepolisian harus melihat unsur pelanggarannya. Pertama, kasus tersebut muncul pada saat kampanye, kepolisian harus menentukan apakah ada pelanggaran tindak pidana Pemilunya.

Kedua, Tabloid Obor itu berkaitan dengan kegiatan jurnalisme, pasti membutuhkan kajian dari dewan pers tentang unsur jurnalismenya, apakah ada pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan undang-undang pers.

Ketiga, kasus ini pun bisa diproses dengan konsep pidana umum dimana unsur pidananya berada di dalam KUHP.

"Jadi dari tiga undang-undang ini, kita membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

Kepolisian pun akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Termasuk Pemred Tabloid Obor Rakyat dan Redakturnya yang dilapokan kubu Jokowi.

"Sesuai dengan prosedur dalam penanganan laporan polisi, apa saja kasusnya, pasti diawali dengan penyelidikan. Itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menanggapi laporan yang diterima," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dari proses penyelidikan baru ditentukan tersangkanya setelah pihaknya menentukan pidana yang dilanggar dan memiliki dua alat bukti.

"Penyelidikan itu adalah upaya untuk menentukan bentuk pidana apa yang bisa ditersangkakan berdasarkan laporan yang diterima hari ini. Apakah bagian dari Undang-undang pers atau pidana umum dalam KUHP ataukah masih ada bagian dari unsur pidana Pemilu yang bisa kita terapkan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas