Polri Kaji Kasus Tabloid Obor
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sudah menyiapkan langkah berkaitan dengan dilaporkannya Tabloid Obor Rakyat.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri sudah menyiapkan langkah berkaitan dengan dilaporkannya Tabloid Obor Rakyat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan kepolisian harus melihat unsur pelanggarannya. Pertama, kasus tersebut muncul pada saat kampanye, kepolisian harus menentukan apakah ada pelanggaran tindak pidana Pemilunya.
Kedua, Tabloid Obor itu berkaitan dengan kegiatan jurnalisme, pasti membutuhkan kajian dari dewan pers tentang unsur jurnalismenya, apakah ada pelanggaran pidana kalau berkaitan dengan undang-undang pers.
Ketiga, kasus ini pun bisa diproses dengan konsep pidana umum dimana unsur pidananya berada di dalam KUHP.
"Jadi dari tiga undang-undang ini, kita membutuhkan kajian dari ahli-ahli yang berkompeten," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Kepolisian pun akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut. Termasuk Pemred Tabloid Obor Rakyat dan Redakturnya yang dilapokan kubu Jokowi.
"Sesuai dengan prosedur dalam penanganan laporan polisi, apa saja kasusnya, pasti diawali dengan penyelidikan. Itu dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menanggapi laporan yang diterima," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan baru ditentukan tersangkanya setelah pihaknya menentukan pidana yang dilanggar dan memiliki dua alat bukti.
"Penyelidikan itu adalah upaya untuk menentukan bentuk pidana apa yang bisa ditersangkakan berdasarkan laporan yang diterima hari ini. Apakah bagian dari Undang-undang pers atau pidana umum dalam KUHP ataukah masih ada bagian dari unsur pidana Pemilu yang bisa kita terapkan dalam proses penyelidikan," ujarnya.