Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Sesalkan Bawaslu Tangani Tabloid Obor Rakyat

"Saya juga menyesalkan Bawaslu tidak menggunakan amanat undang-undang dengan membawanya ke Sentra Gakumdu," ucap Suhardi.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabareskrim Sesalkan Bawaslu Tangani Tabloid Obor Rakyat
Kompas.com
Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol Suhardi Alius menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu ketika menerima aduan terkait beredarnya tabloid Obor Rakyat, yang berisi fitnah dan kampanye hitam.

Saat menerima laporan terkait tabloid yang memojokkan calon presiden Joko Widodo tersebut, Bawaslu tak memprosesnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Pemilu.

"Saya juga menyesalkan Bawaslu tidak menggunakan amanat undang-undang dengan membawanya ke Sentra Gakumdu," ucap Suhardi kepada wartawan STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, Bawaslu setelah menerima laporan masyarakat, harusnya langsung menyerahkan ke Sentra Gakumdu untuk dikaji. Sehingga Gakumdu yang terdiri Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, bisa mendiskusikan kasus tersebut.

Pihak kepolisian yang bertugas di Gakumdu tidak tahu bila laporannya sudah diterima Bawaslu.
"Tidak tahu sama sekali polisi yang di Sentra Gakumdu di sana, itu yang saya sesalkan juga. Artinya sistem belum berjalan dengan baik," ungkapnya.

Suhardi mengaku kasus ini masih dalam proses. Bareskrim sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan," tambah Suhardi.

Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera pun sudah melaporkan tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).

Terlapot dalam hal ini adalah SB alias S dan DS. Keduanya Pimpinan Redaksi dan Redaktur Tabloid Obor Rakyat. Mereka dilaporkan atas tuduhan penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas