Kapolri Usut Tabloid Obor Rakyat Tak Peduli Orang Istana
"Siapa pun, karena hukum tidak melihat siapa-siapa, dan semua sama di mata hukum, maka harus ditegakkan," ungkap Sutarman.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan akan memproses hukum siapa pun yang tersangkut beredarnya tabloid Obor Rakyat, yang dianggap menyudutkan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sutarman tak gentar kendati Pimpinan Redaksi Tabloid Setyardi Budiono merupakan asisten staf khusus presiden. Obor Rakyat disebarkan ke masjid dan pesantren lantaran Setyardi sakit hati melihat Jokowi meninggalkan kursi Gubernur DKI Jakarta.
"Siapa pun, karena hukum tidak melihat siapa-siapa, dan semua sama di mata hukum, maka harus ditegakkan," ungkap Sutarman kepada wartawan di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
Saat ini pihaknya masih mengkaji berbagai kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pengelola Obor Rakyat. Mulai dari kemungkinan adanya pelanggaran dalam Undang-undang Pers, Undang-undang Pemilu, maupun Pidana Umum.
"Kalau ada unsur pelanggaran akan dilakukan penindakan," tegas pria yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya ini.
Menurutnya, Polri tidak ada alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus tersebut, terlebih tim advokasi Jokowi-JK sudah membuat laporan untuk kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Ke depan, pihaknya akan memanggil saksi.
Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera pun sudah melaporkan tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).
Terlapot dalam hal ini adalah SB alias S selaku Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS selaku redaktur. Mereka dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.