Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Periksa Empat Saksi Ahli Terkait Tabloid Obor Rakyat

"Kalau tidak izin, berarti melanggar UU pers, prosesnya peraturan UU pers itu sendiri," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Periksa Empat Saksi Ahli Terkait Tabloid Obor Rakyat
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Kapolri Jenderal Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menindaklanjuti laporan dugaan kampanye hitam melalui tabloid Obor Rakyat. Polri mengaku telah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

"Sudah. Saksi ahli. Ada empat orang, ada Dewan Pers, Kominfo, termasuk ahli bahasa. Kita harus sangat hati-hati," kata Kabareskrim Komjen (Pol) Suhardi Alius di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Sementara Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menjelaskan adanya tiga UU yang dapat menjerat Obor Rakyat. Pertama dengan UU Pers no 40 tahun 1999. Sebab, Obor Rakyat berbentuk tabloid.

"Kalau tidak izin, berarti melanggar UU pers, prosesnya peraturan UU pers itu sendiri," ujar Sutarman.

Kasus Obor Rakyat dapat pula masuk pidana umum bila ada pihak yang melaporkan keberatan atas pemberitaan tersebut. Sebab, kasus itu masuk delik aduan. "Kemarin pihak yang dirugikan melapor kepada kita," katanya.

Sedangkan untuk UU Pemilu, kata Sutarman, pelanggaran yang ada akan disampaikan kepada Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu)

"Pelanggaran administratif, kode etik apa pidana. Itu Bawaslu melalui Gakumdu,  Kalau itu terkait pidana pers ditangani Dewan Pers, kalau pidana umum ya pidana umum, kalau pemilu prosesnya, kami berdiri diatas rel, Polri tidak dibawa kemanapun. Kami akan berfokus pada ketentuan hukum berlaku," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas