Jangan Pecah Persatuan Bangsa Atas Kepentingan Politik Sesaat
Marwah Daud Ibrahim menyebutkan, pemecatan status Prabowo dari TNI karena kasus penculikan seperti yang dikatakan Wiranto tidaklah benar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim pemenangan Prabowo-Hatta memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengenai pemecatan mantan Pangkostrad Letjen Prabowo Subianto yang terlibat dalam kasus penculikan aktivis 1998.
Anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta Marwah Daud Ibrahim menyebutkan, pemecatan status Prabowo dari TNI karena kasus penculikan seperti yang dikatakan Wiranto tidaklah benar.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 yang ditetapkan pada tanggal 20 November dinyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI mulai akhir November 19998. Dalam surat keputusan tersebut juga dinyatakan Prabowo mendapat hak pensiun," kata Marwah di rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Marwah mengatakan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretaris Negara kepada Komnas HAM 13 September 1999 Nomor B-597/M.Sesneg/09/1999 perihal tindak lanjut penanganan akibat kerusuhan Mei 1998 tidak cukup bukti dugaan keterlibatan Prabowo.
"Dari dokumen-dokumen negara ini dapat dilihat bahwa Prabowo Subianto tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dituduhkan. Pada kenyataanya beliau pernah mengikuti konvensi Partai Golkar pada tahun 20044, bisa maju menjadi cawapres, dan juga ditetapkan KPU sebagai calon presiden dalam pilpres kali ini," katanya.
Dirinya berharap agar polemik ini segera berakhir. Menurutnya, rakyat seharusnya fokus menghadapi pemilu dengan rasa saling percaya untuk terwujudnya persatuan antar seluruh komponen bangsa.