Polisi Kembali Panggil Pimred dan Redaktur Obor Rakyat
Keduanya diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (23/6/2014).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa (DS) mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (20/6/2014).
"Sampai saat ini belum jelas alasannya, mengapa DS tidak hadir atas panggilan penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2014).
Dikatakannya, penyidik pun sudah melayang surat pemanggilan kedua baik untuk Setyardi Budiono (SB) selaku Pimpinan Redaksi Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyosa.
Keduanya diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (23/6/2014).
"Penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan Kedua untuk memanggil kembali DS juga SB yang tidak hadir pada hari kemarin," ungkapnya.
Masih menurut Ronny, sebelumnya saksi dari pihak pelapor sudah hadir memberikan keterangan kepada penyidik sejak pemanggilan pertama.
"Hari ini juga ada saksi dari pihak pelapor yang didengar keterangannya berkaitan dengan pemahaman dan apa yang diketahuinya tentang perbuatan pidana yang dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," ungkapnya.
Kepolisian sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Setriyadi Kamis (19/6/2014) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian redaktur Tabloid Obor Rakyat Darmawan direncanakan diperiksa sebagai saksi, Jumat (20/6/2014). Keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla Teguh Samudera melaporkan kasus Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi TBL/334/VI/2014/Bareskrim, Senin (16/6/2014).
Ada dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial SB alias S selaku pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS selaku redakturnya. Dua orang tersebut dilaporkan dengan tindak pidana penghinaan, fitnah, pasal 310, 311, 156, 157 KUHP serta pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta Undang-undang Pemilu.