Presiden Habibie Berhentikan Prabowo dengan Hormat dan Ucapan Terima Kasih
Dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 pada 20 November dinyatakan Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta, membantah ucapan mantan Panglima ABRI Jenderal Purn TNI Wiranto yang menyatakan Prabowo diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota tim sukses Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim menyebutkan, surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi keputusan pemecatan mantan Pangkostrad Prabowo Subianto ditandatangani mantan Presiden BJ Habibie.
"Dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 pada 20 November dinyatakan Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI mulai akhir November 1998. Dalam surat juga dinyatakan Prabowo mendapat hak pensiun," kata Marwah di rumah Polonia, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Sambil memperlihatkan salinan dua Surat Kepres tersebut, Marwah membantah saat itu Prabowo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pak Prabowo diberhentikan dengan hormat, jadi tidak benar bila dikatakan diberhentikan dengan tidak hormat. Karena kami punya salinan surat putusannya," katanya.
Dalam surat yang ditandatangani BJ Habibie selaku presiden bertuliskan ucapan terima kasih kepada Prabowo kami ucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama mengabdi di ABRI.
"Surat ini ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta, 20 November 1998 oleh Presiden RI Bacharudin Jusuf Habibie," kata Marwah.
Menurutnya, selain dari presiden, Muladi selaku menteri sekretaris negara saat itu juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada komnas HAM pada September 1999.
"Ditujukan kepada ketua komnas HAM. Ia menjawab keterlibatan Prabowo dalam kerusuhan mei 1998. Ternyata tidak terdapat cukup bukti yang membuat Prabowo dinyatakan terlibat dalam kasus penculikan. Namun, sebagai yang bertanggungjawab maka beliau diberhentikan secara hormat," katanya.