Sukmawati: Mahfud MD Ngawur dan Hina Bung Karno
Sukmawati Soekarnoputri, menilai Mahfud MD, telah menghina dan ngawur bila menganggap BK adalah sosok yang bertanggung jawab soal pelanggaran HAM
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Bung Karno (BK) yang juga Pendiri PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, menilai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, telah menghina dan ngawur bila menganggap BK adalah sosok yang bertanggung jawab soal pelanggaran HAM masa lalu.
"Ya (Mahfud) menghina dan ngawur yah. Jangan begitu lah untuk membela capresnya. Jangan bandingkan Prabowo dengan Bung Karno. Jauh lah," kata Sukmawati di Jakarta, Sabtu (21/6/2014).
Sukmawati mengatakan, baginya belum ada manusia Indonesia yang sekaliber Bung Karno yang mendapat 26 doktor honoris causa. Jangan samakan BK dengan siapapun, belum ada yang melebihi kualitasnya.
"Saya dengar dia (Mahfud) bukan sebut langsung BK pelanggar HAM, tapi terlibat berbagai masalah masa lalu. Tapi tak jelas pelanggaran HAM oleh siapa? Kyai yang dia maksud pasti kyai NU. Mereka dibunuh oleh siapa? Kenapa tak ditindaklanjuti proses hukum? Silakan berdebat dengan saya kalau dia bilang BK pelanggar HAM. Karena tak ada bukti. Yang ada bukti adalah BK sangat hormat pada nyawa manusia," kata Sukmawati.
Bagi Sukmawati, pernyataan Mahfud tetap mengesankan bahwa BK terlibat dalam pelanggaran HAM. Padahal faktanya BK adalah sosok yang sangat menghormati HAM.
Buktinya, adalah Dasasila Bandung, yang berisi sepuluh poin hasil pertemuan Konferensi Asia–Afrika (KAA) yang dilaksanakan pada 18-25 April 1955 di Bandung, Indonesia, di masa Pemerintahan Soekarno. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Jawaharlal Nehru.
BK juga sangat berperikemanusiaan. Sehingga di sila kedua Pancasila, yang dibangun dari ide BK dan masukan dari para Founding Fathers, jelas disebutkan 'perikemanusiaan yang adil dan beradab'.
Di zaman Bung Karno memimpin Indonesia, proses hukum berjalan apa adanya di tengah banyaknya pemberontakan yang terjadi saat itu. BK juga memastikan negara sangat menghargai HAM para terduga pelakunya. Terkecuali ada yang melawan, karena yang mewakili negara untuk menghadapi adalah tentara, mungkin si pelaku tak tertangkap hidup-hidup dan akhirnya bisa tertembak mati di lapangan.
Dia melanjutkan pihaknya memahami bahwa pernyataan Mahfud itu muncul setelah pernyataan mantan Menhankam/Pangab Wiranto yang bicara soal Dewan Kehormatan Perwira ABRI yang menemukan Prabowo bersalah terlibat dalam kasus penculikan aktivis. Menurutnya, Mahfud seharusnya tak menyepelekan kecilnya jumlah aktivis yang tewas atau diculik di 1997-1998.
"Pelanggaran HAM tetap pelanggaran HAM, tak bisa ditoleransi. Saya juga tak mengerti kenapa dia (Prabowo) tak dihukum dan ditangkap. Kalau memang terjadi penculikan oleh prajurit Kopassus, kenapa dia (Prabowo) tak kemudian ditahan dan diproses hukum setelah dipecat? Mestinya ditindaklanjuti dong," kata Sukmawati.
Sukmawati juga menilai bahwa pengungkapan fakta itu penting karena generasi muda saat ini bisa jadi banyak yang tak jelas soal sejarah yang terjadi di 10-20 tahun lalu. Dengan diungkap, rakyat pun bisa tahu dan waspada, serta selanjutnya tak salah pilih pemimpin.
"Karena seorang pelanggar HAM tak layak maju jadi capres-cawapres. Mestinya di dalam kriteria calon-calon presiden dan wakil itu, harusnya betul-betul ditekankan tak ada cacatnya di hukum," kata Sukmawati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.