Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Muchdi PR Bantah Tim Prabowo-Hatta soal Penculikan Aktivis

Pengacara Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR), Muhamad Fathir, membantah kliennya terkait penculikan aktivis 98,

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Muchdi PR Bantah Tim Prabowo-Hatta soal Penculikan Aktivis
tribunnews.com/Bian Harnansa
Muchdi Pr 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mayjen (Purn) TNI Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR), Muhamad Fathir, membantah kliennya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait kasus penculikan aktivis '98.

"Faktanya, bahwa klien kami, Muchdi tidak pernah diperiksa atau terperiksa dalam sidang DKP pada tahun 1998," ujar Fathir dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Fathir menjelaskan, fakta yang ada saat itu bahwa Muchdi PR masih menjabat sebagai Panglima Kodam Tanjungpura, Kalimantan. Ia baru sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada bulan Maret tahun 1998.

Apabila Muchdi PR diberhentikan, lanjut Fathir, seharusnya kliennya tidak lagi memangku jabatan di TNI. Namun buktinya Muhdi PR masih menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal di TNI.

"Ramai diberitakan dalam putusan sidang DKP pemberhentian tugas Mayjen (purn) Muchdi sebagai TNI hal ini jelas menyesatkan, sebab pada faktanya Danjen Kopassus, menjabat Wairjen TNI sampai tahun 2001," kata Fathir.

Seperti diberitakan salah satu media online sebelumnya, pengacara Elza Syarief  yang juga tim pemenangan Prabowo-Hatta mempertanyakan rekomendasi DKP yang menyatakan Prabowo tidak dibawa ke Mahkamah Militer karena menantu Presiden Soeharto.

Elza juga menyatakan bahwa sikap Prabowo yang mengatakan bertanggung jawab atas tindakan Tim Mawar bukan berarti ia melakukan Tindak Pidana penculikan aktivis 1998.

"Prabowo bukan menantu Presiden BJ Habibie (yang menandatangani KEPPRES pemecatan Prabowo) tetapi menantu (Alm) Soeharto.

Jangankan Prabowo bisa dibela Soeharto, fakta yang tidak dapat dibantah bahwa Soeharto sendiripun pada saat itu tidak dapat membela diri atau menolak untuk diperiksa di Kejari DKI Jakarta sebagai tersangka," ungkap Elza di Rumah Polonia, Jl. Cipinang Cempedak, Jaktim, Senin (21/6/2014).

Menurutnya hal tersebut menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat diberikan rekomendasi oleh DKP untuk dimahmilkan karena faktanya Prabowo tidak mengetahui tindakan Tim Mawar apalagi memerintahkannya untuk melakukan penculikan.

Elza juga menyebut bahwa Prabowo sebagai prajurit yang berjiwa ksatria berpegang pada prinsip di medan tempur bahwa tidak ada prajurit yang salah, hanya komandan yang salah.

"Prabowo selalu berbicara di media massa menyatakan siap bertanggung jawab apabila benar anak buahnya melakukan kesalahan. Bertanggung jawab bukan berarti ia melakukan Tindak Pidana tersebut, melainkan bertanggung jawab sebagai atasan saja," ungkap Elza membela Prabowo.

Salah satu pendiri Partai Hanura ini juga mengatakan bahwa tidak ada hubungan hierarki langsung antara Prabowo dengan Tim Mawar. Ini karena Capres Gerindra tersebut pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad, bukan lagi sebagai Danjen Kopassus.

"Yang menjadi Danjen Kopassus saat itu adalah Mayjen TNI Muchdi PR dan Kol. Chairawan sebagai Dan Grup 4 Kopassus," Elza menerangkan.

"Kita telah mendzalimi Prabowo, di mana Prabowo telah 'disandera seumur hidupnya' oleh isu-isu yang yang tidak benar," imbuh Elza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas