Protes Saat Sidang, Ketua MK Usir Kuasa Hukum PKP Indonesia
Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, mengusir kuasa hukum Partai Keadilan dan Persatuan (KPI) Indonesia, Kamal Singadinata
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva, mengusir kuasa hukum Partai Keadilan dan Persatuan (KPI) Indonesia, Kamal Singadinata, saat pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislative sore ini.
Hamdan geram lantaran saat dia membacakan sidang putusan, Kamal hendak mengoreksi tentang nama sekretaris jenderal PKP Indonesia. Namun, Hamdan langsung memerintahkan agar satpam MK mengusir Kamal dari ruang sidang utama karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Ditemui di luar sidang, Kamal mengatakan dia hendak mengoreksi nama sekjen PKP Indonesia. Soalnya, kata Kamal, dia sebagai kuasa hukum PKP Indonesia saat itu ditantangani oleh sekjen PKP Indonesia ), Lukman Fritz Mokoginta, sudah meninggal dunia dan kini sekjen PKP Indonesia M Yusuf Kartanegara.
"Orang yang sudah meninggal memberikan kuasa kepada saya kan tidak sah. Saya protes lagi untuk menyempurnakan nama itu biar tidak salah," ujar Kamal.
Menurut Kamal penting bagi dirinya untuk meningatkan MK karena jika putusan sudah ketuk palu, namun nama sekjen salah, keputusan itu bisa tidak berarti apa-apa dan KPU tidak mau melaksanakan.
Kamal menyesalkan ketidakcermatan MK tersebut karena menurut pengakuan dia, nama tersebut sudah mereka masukkan dalam sidang perbaikan.
"Kalau sudah diputus, kita mau ngapain? diusir juga enggak apa-apa. Majelis bukan malaikat kok. Tidak cermat MK. Yang mulianya (para hakim) terlalu mulia," kata Kamal sembari tertawa.