Syamsu Djalal: Prabowo Tidak Diadili Karena Menantu Soeharto
Dirinya meyakini hal itulah yang membuat dewan pembina Partai Gerindra tersebut hanya diusut melalui Dewan Kehormatan Perwira.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
![Syamsu Djalal: Prabowo Tidak Diadili Karena Menantu Soeharto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140622_172613_kampanye-akbar-prabowo-hatta.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Purn) TNI, Syamsu Djalal mengatakan Prabowo Subianto tidak diseret ke pengadilan Mahkamah Militer karena saat itu masih menyandang status sebagai menantu Soeharto.
Padahal, lanjut Syamsu, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Prabowo diduga kuat terlibat pada hilangnya sejumlah aktivis pada kerusuhan Mei 1998.
"Saya kira karena beliau menantu presiden, nggak elok lah mantu presiden masa diadili. Dan aneh kok diberhentikan dengan hormat. Ini wallahualam," ujar Syamsu dalam diskusi Konsolidasi Korban Pelanggaran HAM di Gedung Joeang, Jakarta, Rabu (25/6/2015).
Alhasil, lanjut Syamsu, dirinya meyakini hal itulah yang membuat dewan pembina Partai Gerindra tersebut hanya diusut melalui Dewan Kehormatan Perwira.
"Kenapa dibawa ke DKP bukan Mahkamah Militer. Kenapa yang diadili hanya bawahannya, ya karena dia Mantu Soeharto," ujar Syamsu.