Terpilih Jadi DPD, Gugatan Nono Sampono Ditolak MK
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat permohonan Nono tidak memenuhi syarat karena dia dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
![Terpilih Jadi DPD, Gugatan Nono Sampono Ditolak MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120711_Nono_Sampono_dan_Istri_8657.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah yang diajukan Nono Sampono dari daerah pemilihan Maluku.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (25/6/2004).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat permohonan Nono tidak memenuhi syarat karena dia dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk permohonan a quo karena tidak memenuhi syarat sebab pemohon telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah provinsi Maluku berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2014. Menurut Mahkamah karena pemohon telah terpilih menjadi DPD objek permohonan tidak mempengaruhi," kata anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi.
Sekadar informasi, Nono Sampono kembali menjajal keberuntungan dalam politik. Dia mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku. Nono dipastikan melenggang ke Senayan karena perolehan suaranya sebanyak 65.189.
Nono berada di posisi kedua atau di bawah Anna Latuconsina yang memperoleh suara terbanyak yakni 108.876 suara. Dapil Maluku menyediakan empat kursi di Senayan.
Walau lolos ke Senayan, Nono tetap mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke MK. Nono menjadi salah satu dari 30 penggugat Pemilu dari DPD ke MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.