Pemberian Uang dari Timses Capres Rp 50 Ribu Boleh Diterima
Pemberian paket sembako, bingkisan, hingga uang transportasi dari tim sukses capres yang tidak melebihi nominal Rp 50 ribu bukan money politics
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Pemberian paket sembako, bingkisan, suvenir hingga uang transportasi dari tim sukses capres-cawapres yang tidak melebihi nominal Rp 50 ribu, maka pemberian tersebut bukan termasuk kategori money politic.
"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No 16 tahun 2014 pasal 21 dan pasal 22, pemberian dengan nilai di bawah Rp 50 ribu bukan money politic," ujar Ketua Panwaslu Ciamis, Uce Kurniawan, seusai kegiatan bintek bagi Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Wilayah Ciamis Tengah di Gedung Puspita Ciamis, Rabu (25/6).
Maka dari itu, Panwaslu memperbolehkan siapa pun menerima pemberian tersebut jika setelah dihitung nominal tidakmelebihi Rp 50 ribu. Jika melebihi nominal tersebut, maka diharapkan warga untuk segera melaporkannya ke prtugas Panwaslu setempat.
Sementara itu, pada hari H pencoblosan pilpres Rabu (9/7) nanti, PPL wajib meminta formulir C-1 (rekapitulasi rekap hasil perhitungan suara) begitu selesai penghitungan suara di TPS-TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
"Bila ada petugas KPPS/PPS yang tidak mau menyerahkan formulir C-1 tersebut ke PPL, maka petugas PPL segera melaporkan ke Panwascam dan menuruskannya ke Panwaslu. Atas laporan tersebut kami akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP)," ujarnya.
"Kami tidak ingin kejadian pada PIleg lalu terulang kembali, ada oknum PPS dengan berbagai alas an tak mau menyerahkan C-1 kepada PPL," sambung dia.
Jangankan tidak menyerahkan fomulir C-1, petugas PPS/KPPS yang sengaja memperlambat penyerahan C-1 ke PPL, kata Uce, merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang layak diadukan ke DKPP.
Menghadapi hari H pencoplosan Pilpres Rabu (9/7) nanti, kata Uce, Panwaslu Ciamis akan mengerahkan 679 PPL yang tersebar di 358 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
"PPL harus mencatat secara detil setiap kejadian sekecil apapun yang berkaitan dengan proses pencoblosan. Mulai dibukanya TPS untuk pencoblosan pukul 07.00 sampai pencoblosan berakhir pukul 13.00. Kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara hingga kotak suara dan dokumen hasil penghitungan suara bergerak dari TPS ke PPS tiap," ujar Uce.(sta)