Polisi Akan Pidana Ormas Pelaku Sweaping
"Saya sudah perintahkan jajaran agar menindak tegas ormas yang melakukan sweeping. Mereka tidak punya otoritas (untuk melakukan sweeping, red)."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno menegaskan, akan menindak tegas ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan pada bulan suci Ramadan.
"Saya sudah perintahkan jajaran agar menindak tegas ormas yang melakukan sweeping. Mereka tidak punya otoritas (untuk melakukan sweeping, red)," ungkap Dwi di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Dwi menjelaskan, tindakan ormas yang melakukan sweeping dengan memasuki rumah atau tempat orang lain, dan menggeledah barang-barang di dalamnya, sudah bisa dikenakan pidana.
"Mereka masuk rumah dan menggeledah, itu saja sudah melanggar undang-undang pidana. Mereka bisa kena Pasal 406 atau 170 KUHP," ucap pria yang pernah jadi Atase kepolisian KBRI Malaysia.
Mantan Kapolda Jawa Tengah ini juga mengimbau warga yang dirugikan tindakan ormas, tidak perlu takut dan segera melapor ke pihak kepolisian agar mereka diproses hukum.