Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BK DPR Angkat Bicara Soal Twitter Heboh Fahri Hamzah

Anggota BK Ali Maschan Musa mengatakan pihaknya bisa proaktif memproses suatu permasalahan bila sudah meresahkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BK DPR Angkat Bicara Soal Twitter Heboh Fahri Hamzah
Twitter
Kicauan Sinting Fahri Hamzah untuk Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR ikut angkat bicara mengenai pernyataan Fahri Hamzah di twitter. Twitter Fahri menjadi perbincangan karena dianggap menyebut gagasan  Jokowi soal Hari Santri sebagai ide "Sinting".

Anggota BK Ali Maschan Musa mengatakan pihaknya bisa proaktif memproses suatu permasalahan bila sudah meresahkan.

"Misalnya sudah menjadi pembicaraan sampai dua tiga hari selama 24 jam itu-itu terus itu kan baru akan kita tindak," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Ali mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan ke BK mengenai hal tersebut. Politisi PKB itu menghimbau kepada anggota DPR untuk berhati-hati dalam berbicara dan bersikap.

"Walaupun menjelang pemilu ini kebanyaan orang yang over prilaku dengan kepingin menang. Dan malah enggak terasa mengeluarkan sikap-sikap yang decided lah," ujarnya.

BK masih menggunakan azas praduga tak bersalah. Ali mengatakan pihaknya
Akan mengecek dahulu apakah Fahri melanggar kode etik atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perilaku dan sikap, dan sikap itu sudah ada di item-item kode etik kita, nah nanti kan kita cari. Ya justru itu kita harus tetep azas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Pemenangan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan Fahri ke Bawaslu. Fahri adalah anggota Komisi III dari Fraksi PKS dan menjadi anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta.

Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Ia dituding melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan calon lain.

Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan, melalui akun Twitternya, Fahri menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"

Menurut Mixil, Fahri telah menghina Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun Islam sebagai hari santri nasional. Atas perbuatannya, Fahri diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas