Jokowi Sambut Baik Penetapan Tersangka Pemred Obor Rakyat
Jokowi mengaku siap menjadi saksi jika dibutuhkan Polri untuk kasus penertibkan tabloid yang merugikan namanya tersebut.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Calon presiden Joko Widodo menyambut baik langkah yang diambol Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
"Laporan saya kan fitnah dan pencemaran nama baik, mengenai ditangkap karena melangggar UU Pers itu menjadi persoalan lainnya, tapi kita sambut baik usaha Polri," kata Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/7/2014).
Jokowi mengaku siap menjadi saksi jika dibutuhkan Polri untuk kasus penertibkan tabloid yang merugikan namanya tersebut.
"Kalau jadi saksi saya siap," katanya.
Kepolisian sendiri masih terus menelusuri adanya tindak pidana umum dalam kasus Obor Rakyat, meskipun Pimpinan Redaksi dan Penulisnya sudah dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Alasan kepolisian menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka dikarenakan hasil kajian Dewan Pers selaku saksi ahli menyatakan bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik karena tidak memiliki badan hukum.
Sebelumnya, kubu Joko Widodo melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah seperti ke Bareskrim Polri dengan melaporkan Setyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyossa sebagai penulisnya dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.