Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kapolri Da'i Bachtiar: Ungkap Penyandang Dana Obor Rakyat

“Jangan sampai hukum justru tumpul dan mengalah pada kekuasaan," kata Jenderal Purn (Pol) Da'i Bachtiar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Kapolri Da'i Bachtiar: Ungkap Penyandang Dana Obor Rakyat
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da i Bachtiar diwawancarai wartawan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012). Dalam wawancara tersebut Da i Bachtiar memberikan pandangannya mengenai permasalahan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolri yang juga Penasihat Tim Pemenangan Jokowi-JK, Jenderal Purn (Pol) Da'i Bachtiar mengapresiasi langkah Polri untuk menetapkan Pemred Obor Rakyat sebagai tersangka.

“Langkah ini penting untuk diapresiasi karena Polri berani untuk menegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Da'i dalam keterangannya, Jumat (4/7/2014).

Menurut dia, langkah penetapan Pemred Obor Rakyat sebagai tersangka harus diikuti dengan menyelidiki siapa yang menjadi sumber penyandang dana dari penerbitan tabloid tersebut.

Dai kemudian menyitir apa yang disampaikan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa demokrasi memerlukan penghormatan pada hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus dihukum.

“Jangan sampai hukum justru tumpul dan mengalah pada kekuasaan. Penegakan hukum juga jangan takut pada momen Pilpres. Justru ketika penegakam hukum menunggu momen pilpres berakhir maka itu artinya mempolitisasi proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2).

Sementara pelapor kasus itu, Tim Advokat Jokowi-JK, sebelumnya menilai setidaknya para tersangka itu bisa diduga melanggar UU KUHP Pasal 310 juncto Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Lalu unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelompok dan golongan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP.

Berita Rekomendasi

Ketiga, bisa disangkakan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan Keempat, Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas