Satpol PP Kota Depok Tertibkan 350 Alat Peraga Kampanye
Sampai Selasa (8/7/2014) sebanyak 345 alat pegara kampanye berhasil dibersihkan petugas Satpol PP Kota Depok dari ruang publik seperti spanduk, baliho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Setelah memasuki masa tenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 terhitung Minggu (6/7/2014), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dan Pengawas Pemilu Kota Depok menertibkan alat peraga kampanye di seluruh sudut kota.
Sampai Selasa (8/7/2014), sebanyak 345 alat pegara yang berhasil dibersihkan petugas dari ruang publik mulai dari spanduk, banner, bendera, dan poster. Demikian ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana, kepada wartawan menjelang siang. Ia menargetkan semua wilayah dan jalan protokol bersih dari alat peraga sore ini.
Ia menuturkan dalam penertiban ini Satpol PP hanya membantu tim sukses dua pasangan capres-cawapres, serta melalui instruksi dan koordinasi KPU Depok dan Panwaslu Depok. "Karena sebenarnya pembersihan alat peraga kampanye ini merupakan tanggung jawab tim sukses dari masing-masing kandidat capres," terang Nina.
Sebanyak sepuluh tim dikerahkan dalam operasi penertiban alat peraga kampanye. Mereka bergerak ke sejumlah titik yang terpantau banyak alat peraga yakni di Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Tole Iskandar, Jalan Ciputat Bojongsari, Jalan Raya Cinere, dan Jalan Raya Sawangan.
Ketua KPU Depok Titik Nurhayati mengungkapkan jika setelah semua alat peraga diturunkan dan dibersihkan dari wilayah Depok dan ternyata pihaknya mendapati adanya APK baru yang dipasang tim sukses, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke KPU Pusat. "Supaya bisa ditentukan sanksinya," kata dia.
Titik menyatakan, selama masa tenang ini diakuinya pihaknya masih menermukan beberapa alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat sulit untuk dijangkau agar dapat ditertibkan. "Kami akan tetap coba bersihkan semuanya," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan penertiban kali ini sama dengan Pemilu Legislatif 9 lalu. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dua tim sukses capres. Panwaslu memastikan keberadaan alat peraga kampanye di tempat umum pada masa tenang tidak dapat ditolerir.