Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulu Besin Ogah Copot Baliho Prabowo-Hatta di Depan Rumahnya

Menurut Ulu Besin, permintaan panwaslu kecamatan itu tidak sesuai dengan undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ulu Besin Ogah Copot Baliho Prabowo-Hatta di Depan Rumahnya
Kompas.com/Yovanda Noni
Foto yang diambil di Jalan Raya Pupuk Bontang ini dibantah oleh Jaringan Gusdurian Kaltim. 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Ulu Besin Manehat, tim sukses calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, menolak mencopot baliho berukuran besar milik capres dan cawapres nomor urut satu di halaman depan rumahnya. Padahal petugas Panwaslu Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur telah mendesaknya untuk segera mencopot baliho tersebut.

Menurut Ulu Besin, permintaan panwaslu kecamatan itu tidak sesuai dengan undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Saya ini Ketua Komcat Partai Golkar Kecamatan Biboki Anleu dan tahu aturan sehingga yang saya lakukan ini tidak melanggar aturan. Saya pasang baliho Prabowo-Hatta ini persis di dinding rumah dan rumah saya sekretariat partai koalisi dan sekaligus dijadikan posko pemenangan tim Prabowo Hatta. Kecuali kalau saya pasang balihonya di pinggir jalan atau fasilitas publik lainnya ya itu jelas salah," kata Ulu Besin, Selasa (8/7/2014) pagi.

Ulu Besin mengaku didatangi oleh dua anggota Panwas Kecamatan Biboki Anleu, Yustus Lalian dan Mesak Balibo, Senin (7/7/2014) pagi dan sore hari.

"Mereka datang dan meminta saya untuk segera menurunkan balihonya, tetapi saya bersikeras untuk tidak kasih turun dan sampai kapan pun saya tetap tidak akan kasih turun," tegasnya.

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni mengatakan untuk posko pemenangan tidak diperbolehkan memasang stiker, spanduk maupun baliho pasangan capres dan cawapres karena yang diizinkan hanya Sekretariat partai yang lengkap dengan papan nama partai.

"Ini sementara masa tenang jadi tidak diperbolehkan memasang baliho di posko pemenangan partai, sehingga kita akan berkoordinnasi dengan kepolisian untuk mencopot baliho itu," kata Anselmus.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas