Ade Armando: Saya Menolak KPI Larang Penyiaran Quick Count
"Saya menolak KPI melarang penyiaran quick count," kata Ade di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ade Armando menilai seharusnya KPI tidak melarang penyiaran hasil hitung cepat atau quick count yang dilansir berbagai lembaga survei.
Menurutnya, quick count dapat sebagai verifikasi hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Saya menolak KPI melarang penyiaran quick count," kata Ade di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2014).
Akademisi Universitas Indonesia itu juga menolak Radio Republik Indonesia (RRI) dilarang melakukan quick count. Menurutnya, pelarangan itu antikebebasan pers.
"Kalau melarang RRI melakukan quick count sama halnya antikebebasan pers," tuturnya.
Ade pun menyayangkan Komisi I yang akan memanggil RRI. Menurutnya, pada Pemilu 2009 RRI juga ikut melakukan quick count, bahkan pada saat itu quick count RRI dipuji. "Komisi I panggil RRI kita harus curigai," ujarnya.