KPK Segera Gelar Perkara Putuskan Nasib Boediono Cs
Wakil Presiden Boediono masuk dalam vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono masuk vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.
Disebutkan hakim, bahwa Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, terbukti salah bersama-sama dengan Budi Mulya dan Deputi BI lainnya, memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua tim Jaksa KPK pada perkara Budi, Kemas Abdul Roni menyatakan akan segera mendiskusikannya dengan pimpinan KPK terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Kami akan laporkan, tidak akan dibiarkan saja. Kami laporkan secara tertulis," kata Jaksa Roni usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (16/7/2014).
Ditegaskan dalam vonis Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum menerima laporan resmi dari Jaksa KPK. Namun, dia sudah mengetahui jika Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dijunctokan dalam Pasal 2 UU Tipikor itu dinyatakan terbukti oleh terbukti.
"Putusan hakim pasal 55 terbukti dan Dewan Gubernur dinyatakan terlibat," kata Bambang.
Ditegaskan Bambang, KPK saat ini akan menunggu laporan resmi dari Jaksa untuk kemudian melakukan gear perkara atau ekspose, menentukan nasib mereka yang menjadi pihak-pihak disebutkan dalam dakwaan primer. Yang pasti, kata Bambang, Pasal 55 KUHP sudah terbukti.
"Kalau sudah ada laporan dari JPU, ada diskusi dan ekspose, baru bisa dilakukan.(langkahnya) bisa macam-macam. Bahkan kemudian bukan hanya Dewan Gubernur BI yang bersama-sama BM, tapi juga Sekretaris KSSK (Raden Pardede)," kata Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.