Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Indonesia Akan Hadapi Dua Tahapan Krusial Sebelum Presiden Terpilih

Sebelum Presiden Indonesia yang baru nanti terpilih, Indonesia akan melewati dua tahapan krusial selama beberapa waktu mendatang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Indonesia Akan Hadapi Dua Tahapan Krusial Sebelum Presiden Terpilih
Warta Kota/henry lopulalan
Debat pamungkas capres dan cawapres antara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (kiri) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (kanan) yang di pandu moderator Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Sudharto P Hadi (tengah) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (5/7). Debat kali ini akan mengangkat tema Pangan, Energi, dan Lingkungan sebagai debat pemungkas. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum Presiden Indonesia yang baru nanti terpilih, Indonesia akan melewati dua tahapan krusial selama beberapa waktu mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Pengajar Komunikasi politik Universitas Profesor Doktor Moestopo Beragama, Bayquni, dalam siaran persnya, Jumat (18/7/2014).

Ia membeberkan, tahapan pertama adalah perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang akan berlangsung pada 22 Juli mendatang, dan tahapan kedua adalah sengketa hasil Pilpres, jika salah satu pihak pasangan Calon Presiden (Capres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), tidak menerima hasil tersebut.

“Melihat kondisi demikian, maka berbagai macam langkah pun dilakukan, mulai dari pengawalan suara dari hulu hingga hilir, hingga munculnya wacana dari Istana tentang akan diadakannya rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

Terkait rekonsiliasi nasional menurutnya sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan negara. “Karena dengan rekonsiliasi nasional itulah terbangun semangat persatuan yang telah lama tertanam didalam idiologi bangsa kita yaitu Pancasila,” katanya.

Namun rekonsiliasi nasional lanjutnya bukan berarti membiarkan pelanggaran hukum yang sudah terjadi.

Berita Rekomendasi

“Karena memang rekonsiliasi nasional bukanlah membiarkan kejahatan tidak dihukum, dan menciptakan imunitas bagi pelanggar hak manusia yang serius, tetapi rekonsiliasi nasional dilakukan untuk menyelesaikan berbagai perbedaan yang ada.

Artinya bila persoalannya tentang kemajuan Indonesia mari lakukan tindakan yang nyata untuk itu dan yang terkena delik hukum biarkan kasus itu berjalan sesuai kaidah hukum dan tidak ada imunitas hukum untuk itu,” katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas