Rekapitulasi PPLN Tidak Sesuai Jadwal, KPU Anggap Tidak Masalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih terus melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih terus melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Sesuai jadwal, KPU hanya memiliki jadwal 17-18 Juli untuk rekapitulasi PPLN. Hingga hari ini, KPU hanya bisa menyelesaikan 73 PPLN dari 130 PPLN yang harus direkap.
"Saya kira selesai karena masih ada beberapa PPLN yang masih akan diperdebatkan tapi yang lainnya tidak ada masalah. Kita akan lakukan hingga jelang sahur. Kalau bisa selesai sebelum buka malah lebih baik," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Sabtu (19/7/2014).
Menurut Hadar, walau rekapitulasi ini dilanjutkan hingga esok hari, tidak akan menggangu tahapan lainnya mengingat KPU Provinsi akan memulai rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Tidak ada masalah kalau tidak selesai hari ini karena ini pekerjaan kita. Tidak akan mengganggu," kata Hadar.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden, rekapitulasi PPLN dilaksanakan pada 17-18 Juli. Sementara pada mulai 18-19 Juli, KPU Provinsi memulai rekapitulasi tingkat provinsi. Pada 20-22 Juli, KPU RI akan melaksanakan rekapitulasi tingkat nasional.
Berdasarkan data sementara, Jokowi-JK memperoleh 314.865 suara sementara Prabowo-Hatta memperoleh 288.475 suara. Selisih suara adalah 26.390 suara
Perolehan keduanya masih akan terus bertambah karena masih ada 57 PPLN yang direkapitulasi. Jumlah seluruh PPLN adalah 130 yang tersebar di 96 negara..