Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu DKI Rekomendasikan Pemilu Ulang di 5.802 TPS

Dalam surat edaran itu, kata Mimah, pihaknya meminta KPU menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran di 5.802 TPS

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bawaslu DKI Rekomendasikan Pemilu Ulang di 5.802 TPS
Warta Kota/Nur Ichsan
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Warga Rt 1 dan 2 Rw 07, Perumahan Metro Permata, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, melakukan pencoblosan ulang pilpres di TPS 20, Rabu (16/7/2014). Pemungutan suara ulang harus dilakukan karena ada 103 pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP di luar domisili. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar menggelar pemilihan suara ulang (PSU) capres dan cawapres di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) dari 12.408 TPS yang ada di Jakarta.

Rekomendasi itu, kata Mimah, tertuang dalam surat edaran Bawaslu DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang sudah dilayangkan ke KPU DKI Jakarta.

Dalam surat edaran itu, kata Mimah, pihaknya meminta KPU menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran di 5.802 TPS.

"Kami melihat ada kesalahan yang dilakukan petugas KPPS di 5802 TPS di DKI itu. Yakni warga yang memiliki KTP daerah atau bukan sesuai TPS nya diperbolehkan mencoblos walau tanpa form A5," kata Mimah di Jakarta, Minggu (20/7/2014).

Menurutnya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas lain namun di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP itu.

Pemilih ini, katanya termasuk pemilih yang dimasukkan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Namun, kata Mimah, di 5802 TPS ini, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS, walau KTP mereka adalah KTP daerah atau diluar TPS, tanpa dilengkapi formulir A5 atau surat keterangan pindah mencoblos.

"Karenanya, kami meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu meminta KPU DKI segara menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS tersebut," ujar Mimah.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan pihaknya berjanji berkoordinasi dengan pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini. "Kami akan berkordinasi dengan panita pengawas pemilu sampai tingkat kelurahan, untuk rekomendasi ini," kata Mimah. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas