Bawaslu DKI Rekomendasikan Pemilu Ulang di 5.802 TPS
Dalam surat edaran itu, kata Mimah, pihaknya meminta KPU menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran di 5.802 TPS
Editor: Hendra Gunawan
![Bawaslu DKI Rekomendasikan Pemilu Ulang di 5.802 TPS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140718_141807_warga-pondok-pucung-lakukan-pencoblosan-ulang-di-tps-20.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar menggelar pemilihan suara ulang (PSU) capres dan cawapres di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) dari 12.408 TPS yang ada di Jakarta.
Rekomendasi itu, kata Mimah, tertuang dalam surat edaran Bawaslu DKI Jakarta Nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang sudah dilayangkan ke KPU DKI Jakarta.
Dalam surat edaran itu, kata Mimah, pihaknya meminta KPU menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran di 5.802 TPS.
"Kami melihat ada kesalahan yang dilakukan petugas KPPS di 5802 TPS di DKI itu. Yakni warga yang memiliki KTP daerah atau bukan sesuai TPS nya diperbolehkan mencoblos walau tanpa form A5," kata Mimah di Jakarta, Minggu (20/7/2014).
Menurutnya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas lain namun di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP itu.
Pemilih ini, katanya termasuk pemilih yang dimasukkan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Namun, kata Mimah, di 5802 TPS ini, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS, walau KTP mereka adalah KTP daerah atau diluar TPS, tanpa dilengkapi formulir A5 atau surat keterangan pindah mencoblos.
"Karenanya, kami meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu meminta KPU DKI segara menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS tersebut," ujar Mimah.
Ia mengatakan pihaknya berjanji berkoordinasi dengan pengawas pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini. "Kami akan berkordinasi dengan panita pengawas pemilu sampai tingkat kelurahan, untuk rekomendasi ini," kata Mimah. (Budi Malau)