Gugatan Hasil Pilpres ke MK Takkan Didukung Rakyat
Bukan itu saja, kata Haryadi, segala bentuk protes baik aksi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan ke KPU oleh kubu yang kalah dalam Pilpres
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, mengatakan, jika ada gugatan hasil Pilpres yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan capres cawapres diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu tidak akan mendapat dukungan dan apresiasi dari elemen masyarakat manapun.
Bukan itu saja, kata Haryadi, segala bentuk protes baik aksi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan ke KPU oleh kubu yang kalah dalam Pilpres, juga akan dianggap angin lalu oleh masyarakat.
"Sebab itu semua akan dianggap hanya prasangka politik yang tak mendasar. Jadi tidak akan mendapat apresiasi masyarakat. Jika masih ada yang mengapresiasi, maka itu sama artinya dengan mengapresiasi prasangka politik yang tak mendasar," kata Dosen Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) itu, Minggu (20/7/2014).
Haryadi menjelaskan saat ini masyarakat berada dalam tahap yang tenang untuk meninggu hasil Pilpres serta berharap semua kubu yang ada menerimanya dengan lapang dada.
Karenanya, kata Haryadi, segala bentuk protes atas hasil Pilpres yang ditetapkan KPU, akan dianggap hanya merupakan instrumen politik untuk mengurangi rasa malu kubu mereka yang kalah atas kontestasinya di Pilpres 2014.
"Jadi itu akan dianggap hanya sebagai cara untuk tutupi rasa malu saja. Pilihan langkah yang salah, karena akan menambah malu. Tapi ini bisa dimengerti," katanya.
Menurut Haryadi yang penting dan sangat perlu ditegaskan adalah bahwa faktanya kedua kubu, yakni masing-masing pendukung capres telah melakukan pelanggaran atau kecurangan dimana hal itu sudah diatasi di level dimana kecurangan atau pelanggaran itu terjadi.
Umumnya, kata dia, pelanggaran atau kecurangan terjadi karena pemilih mencoblos dua kali di TPS yang berbeda.
"Solusi coblos ulang sudah dilakukan di beberapa TPS. Sehingga, jika dalam verifikasi dan penetapan hasilnya di level provinsi sampai KPU masih ada protes dan demo, maka hal itu akan dianggap tak lebih sebagai kecurigaan dan prasangka yang tidak berdasarkan fakta saja," katanya.
Haryadi menambahkan protes, walk out serta penolakan penandatangan hasil rekap oleh para saksi pendukung Prabowo-Hatta di beberepa provinsi serta saat saat rekap nasional di KPU, nantinya bisa dijadikan dasar sebagai gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepertinya cara walk-out dan menolak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilpres di beberapa provinsi seperti di DKI, Jawa Timur, dan Bangka, tampaknya akan menjadi dasar argumen mereka menggugat kekalahan Prabowo-Hatta ke MK," kata Haryadi.
Namun, katanya, sekali lagi hal itu tidak akan mendapat apresiasi masyarakat. Menurutnya kecurigaan adanya kecurangan yang dihembuskan tim pemenangan salah satu kubu hanya sebatas kecurigaan saja dan bukan hal mendasar.
"Sebagian besar kecurigaaan kecurangan karena ada warga yang diperbolehkan mencoblos dengan bukti KTP dan keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat, tanpa dilengkapi pengantar surat model A-5 atau surat keterangan pindah mencoblos. Dan itu sudah diatasi dengan pemilihan ulang," katanya.
Jadi, tambah Haryadi, basis nalar dari tindakan protes, walk-out, demo dan rencana menggugat ke MK itu hanyalah sebatas curiga saja dan bukan mengacu bukti faktual perihal pelanggaran.(Budi Malau)