Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Lembaga Survei Tidak Perlu Dipidanakan

Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menyinggung adanya lembaga survei yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri: Lembaga Survei Tidak Perlu Dipidanakan
Warta Kota/Ichwan Chasani
Kapolri Jentderal Polisi Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menyinggung adanya lembaga survei yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sutarman mengatakan lembaga tersebut bisa saja melanggar hukum pidana namun tidak perlu dipidanakan.

Apalagi penetapan siapa yang menang dalam pemilihan presiden dilakukan oleh KPU. "Yang menetapkan KPU, bukan quick count yang menentukan kemenangan. Ada sampai diadukan kepada saya, bisa pidana tapi tidak perlu dipidanakan. Cara pidana ketemu, polisi ahlinya cari kesalahan. Tetapi tidak perlu dipidanakan, buat apa?" kata Sutarman dalam deklarasi damai di Balai Kartini, Jakarta, Minggu (20/7/2014).

Menurut Sutarman, lembaga survei memiliki metode penelitian di internal masing-masing. Bisa saja responden lembaga survei telah ditentukan. "Kalau bloknya temennya, pasti dia menang, tetapi aspek ilmian bisa dipertanggungjawabkan? Kalau kemenangan ya tunggu penghitungan di KPU Pusat," imbuh Sutarman.

Selain itu, Jenderal Bintang Empat itu menghimbau kepada relawan dan pendukung pasangan calon presiden agar tidak mendatangi KPU pada tanggal 22 Juli 2014. Sutarman meminta semua pihak mempercayakannya kepada saksi serta aparat keamanan.

"Bila masih ada masalah, tidak sesuai dengan harapan. Silahkan digugat di MK, itu proses demokrasi di negara kita. Kita hormati, kalau yang diputuskan tidak memenuhi rasa keadilan mari kita koreksi tidak perlu gontok-gontokkan," kata Sutarman.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas