Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Polri Jangan Kecolongan Jaga Kondisi Jakarta

Polri diminta tidak kecolongan memantau dan menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta menjelang dan pasca 22 Juli, saat KPU mengumumkan hasil Pilpres 2014.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in IPW: Polri Jangan Kecolongan Jaga Kondisi Jakarta
istimewa
Neta S Pane 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diminta tidak kecolongan memantau dan menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta menjelang dan pasca 22 Juli, saat KPU mengumumkan hasil Pilpres 2014.

"Polri bisa saja kecolongan sehubungan dengan adanya pelaksanaan Operasi Ketupat untuk pengamanan Lebaran dan Jalur Mudik," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangannya, Senin (21/7/2014).

IPW menilai tingginya prokontra dalam menyikapi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 di tingkat KPUD menunjukkan situasi politik kian panas. Apalagi, kata Neta, kubu Capres Prabowo meminta KPU menunda pengumuman pemenang Pilpres 2014.

"Ini menunjukkan adanya pihak yang tidak siap menang dan siap kalah. Manuver ini bisa memprovokasi dan memicu kemarahan para pendukung kedua capres," kata Neta.

Menurut Neta, kondisi inilah yang membuat situasi kamtibmas kian rentan terhadap benturan kedua pendukung capres, yang ujungnya menimbulkan kekacauan atau kerusuhan. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Neta meminta Polri tidak segan menerapkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, terutama dalam menghadapi aksi massa yang anarkis atau massa yang akan melakukan kerusuhan.

Dalam Pasal 5 (1) Perkap itu ditegaskan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari enam tahap, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.

BERITA TERKAIT

Terakhir, lanjut Neta, kendali dengan menggunakan senjata api yang bisa menghentikan tindakan pelaku yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian bagi masyarakat maupun polisi.

"Dengan Perkap ini Polri diharapkan bisa bertindak tegas untuk mencegah terjadinya kerusuhan massa, khususnya di Jakarta. Sehingga tidak ada alasan bahwa Polri kecolongan jika terjadi kerusuhan pascapengumuman Pilpres pada 22 Juli," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas