KPU Tetapkan Jokowi-JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan Nomor dua, Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), dinyatakan sebagai pemenang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan proses rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilu 2014, Selasa (22/7/2014) di ruang KPU lantai dua.
Rapat pleno itu berlangsung sejak tanggal 17-22 Juli 2014 untuk melakukan rekapitulasi perhitungan suara di Luar Negeri sebanyak 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 96 negara dan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia.
Pasangan Nomor dua, Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK), dinyatakan sebagai pemenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014-2019.
Hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden oleh KPU, Jokowi-JK unggul dengan mendapat jumlah suara sebesar 70.997.883 atau prosentase 53,15 persen. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967.