Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Margarito Kamis: Jika Kalah, Pidato Lebih Baik Dibanding Gugatan ke MK

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan pasangan yang kalah tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Margarito Kamis: Jika Kalah, Pidato Lebih Baik Dibanding Gugatan ke MK
Tribunnews/Dany Permana
Pengamat hukum, Margarito Kamis memberikan pandangannya dalam acara diskusi Negara dan Tembakau, di Jakarta, Rabu (12/3/2014). Acara yang digelar oleh Forum Kerja Peduli Tembakau tersebut membahas mengenai pemenuhan hak konsumen rokok dan akuntabilitas pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan pasangan yang kalah tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Margarito, lebih baik kedua calon presiden mempersiapkan pidato kemenangan ataupun kekalahan.

"Yang besok cemas hanya timses, yang lain tidak cemas," kata Margarito dalam diskusi di MPR, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Ia berharap setelah KPU melakukan rapat pleno kedua calon presiden itu sudah mempersiapkan pidatonya.
"Dua-duanya maju ambil microphone yang ada di podium. Saya menang saya akan perlakukan anda bla..bla. Yang kalah, akhirnya seperti ini, saya mendukung menerima kekalahan dan tidak melakukan tindakan hukum. Panggung tata negara akan indah, seindah Ramadan," tuturnya.

Margarito menilai sebenarnya dua pasangan tersebut sudah mengetahui hasil akhir. Sebab penghitungan suara dilakukan dengan metode berjenjang dalam lingkup terkecil yakni PPS. Kemudian perolehan suara itu dilakukan secara transparan.

"Menurut saya cukup jadikan dasar fakta yang kokoh, sebenarnya mereka sudah tahu posisinya," katanya.

Untuk itu, Margarito kembali menyarankan kepada pasangan yang kalah untuk tidak mengajukan gugatan ke MK. "Menyiapkan pidato menang dan kalah. Tidak pelru berakhir ke MK, berbesar hati saja, sudahlah. Saya tidak menemukan peristiwa hukum luar biasa sepanjang penghitungan yang mengubah keputusan hukum KPU. Hampir mustahil, mengubah keadaan itu," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas