Margarito Kamis: Jika Kalah, Pidato Lebih Baik Dibanding Gugatan ke MK
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan pasangan yang kalah tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyarankan pasangan yang kalah tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Margarito, lebih baik kedua calon presiden mempersiapkan pidato kemenangan ataupun kekalahan.
"Yang besok cemas hanya timses, yang lain tidak cemas," kata Margarito dalam diskusi di MPR, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Ia berharap setelah KPU melakukan rapat pleno kedua calon presiden itu sudah mempersiapkan pidatonya.
"Dua-duanya maju ambil microphone yang ada di podium. Saya menang saya akan perlakukan anda bla..bla. Yang kalah, akhirnya seperti ini, saya mendukung menerima kekalahan dan tidak melakukan tindakan hukum. Panggung tata negara akan indah, seindah Ramadan," tuturnya.
Margarito menilai sebenarnya dua pasangan tersebut sudah mengetahui hasil akhir. Sebab penghitungan suara dilakukan dengan metode berjenjang dalam lingkup terkecil yakni PPS. Kemudian perolehan suara itu dilakukan secara transparan.
"Menurut saya cukup jadikan dasar fakta yang kokoh, sebenarnya mereka sudah tahu posisinya," katanya.
Untuk itu, Margarito kembali menyarankan kepada pasangan yang kalah untuk tidak mengajukan gugatan ke MK. "Menyiapkan pidato menang dan kalah. Tidak pelru berakhir ke MK, berbesar hati saja, sudahlah. Saya tidak menemukan peristiwa hukum luar biasa sepanjang penghitungan yang mengubah keputusan hukum KPU. Hampir mustahil, mengubah keadaan itu," tuturnya.